Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Fungsi, Bawaslu Purbalingga Gelar Rakernis Pengisian Form A Pengawasan

Hari ini, Selasa (30/06) , Bawaslu Kabupaten Purbalingga menggelar Rakernis Penyusunan Form A Pengawasan Pilkada 2020 yang bertempat di Aula Bawaslu Purbalingga yang dihadiri oleh Panwaslucam divisi Pengawasan, Humas dan Hubal, serta 1 orang Staff Panwaslucam.

Dalam rapat tersebut, Imam Nurhakim Ketua Bawaslu Purbalingga menjelaskan pentingnya pengisian Form A hasil pengawasan.

"Form A hasil pengawasan merupakan dokumen penting yang harus diisi setiap kali selesai melaksanakan tugas pengawasan. Form A pengawasan menjadi bukti otentik bahwa pengawas Pemilu telah melakukan pengawasan, dan ada atau tidaknya temuan dugaan pelanggaran sangat ditentukan oleh form hasil pengawasan tersebut. Selain itu, pada saatnya, form A pengawasan juga dapat digunakan sebagai bukti pendukung ketika ada sidang perselisihan hasil pemilihan di MK", kata Imam.

Imam juga menjelaskan, ketika dalam form A hasil pengawasan mencantumkan adanya dugaan pelanggaran, maka selanjutnya Panwaslu Kecamatan melakukan rapat pleno membahas hasil pengawasan tersebut terkait tindaklanjut terhadap adanya dugaan pelanggaran, sehingga dapat dijadikan sebagai temuan dugaan pelanggaran.

Selain itu, Misrad dalam kesempatan yang sama juga mereview mengenai form A “kita disini kembali samakan persepsi dan kita perjelas bagaimana form A yang benar dan seharusnya, sesuai dengan dasar hukum antara lain Perbawaslu, PKPU, maupun surat edaran lainnya yang berkaitan dengan tahapan yang diawasi”.

Dasar hukum dalam pengisian Form A antara lain Perbawaslu Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Berbicara mengenai form A daring, Misrad juga menjabarkan beberapa point dimulai dari akses web login hingga teknis pengisiannya.

“Pada praktek nya nanti apabila panwaslucam mengalami kendala teknis terhadap pengisian Formulir A secara daring, pengisian Formulir A dilakukan secara manual dan dibantu oleh Pengawas Pemilu diatasnya untuk pengisian secara daring”. Tutup Misrad.

Humas Bawaslu Purbalingga

Tag
Berita