Perkuat Akuntabilitas, Bawaslu Purbalingga Gelar Kajian Hukum Laporan Pertanggungjawaban Keuangan
|
Purbalingga, Rabu (29/4/2026) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga terus memperkuat tata kelola administrasi lembaga melalui aspek legalitas dan transparansi. Hal ini diwujudkan dengan menggelar rapat internal Kajian Hukum terkait Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Keuangan di Aula Bawaslu Purbalingga, Jalan Mayjen DI Panjaitan No. 41.
Kegiatan yang diikuti oleh seluruh jajaran pimpinan dan staf sekretariat ini bertujuan untuk membedah regulasi terbaru guna memastikan setiap penggunaan anggaran negara dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel dan tepat sasaran.
Hadir sebagai narasumber tunggal, Bendahara Pengeluaran Pembantu Bawaslu Purbalingga, Fomi Lindari. Dalam paparannya, Fomi menekankan pentingnya sinkronisasi antara pelaksanaan kegiatan lapangan dengan dokumen administrasi yang dihasilkan. Ia memberikan pendalaman materi mengenai tata cara penyusunan laporan keuangan agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kajian ini sangat krusial agar kita semua memiliki persepsi yang sama dalam mewujudkan tertib administrasi. Laporan yang kita susun bukan sekadar angka, tapi merupakan potret transparansi kinerja lembaga," ujar Fomi di hadapan peserta kajian.
Selain fokus pada teknis penyusunan LPJ, forum ini juga membahas secara mendalam mengenai kewajiban perpajakan. Fomi menegaskan, bahwa Setiap Instansi Pemerintah melalui Bendahara, wajib melakukan pemungutan/pemotongan pajak atas tagihan atau transaksi belanja yang dilakukan, baik atas PPh maupun PPN sesuai PMK dan Perdirjen pajak yang berlaku..
Langkah preventif melalui kajian hukum ini diharapkan mampu meningkatkan profesionalisme jajaran Bawaslu Purbalingga. Dengan pemahaman regulasi yang matang, pengelolaan anggaran diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan terpercaya, sekaligus meminimalisir risiko kesalahan administratif dalam mendukung tugas-tugas pengawasan pemilu ke depan.
Penulis : Muhamad Purkon