PERHATIKAN SYARAT & KETENTUAN PESERTA SEKOLAH KADER PENGAWASAN PEMILU
|
PURBALINGGA - BAWASLU Provinsi Jawa Tengah mengundang putra-putri terbaik bangsa di 12 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah untuk menjadi Kader Pengawas Pemilihan Umum Badan Pengawas Pemilihan Umum.
Pelaksanaan Sekolah Kader Pengawasan Pemilu akan diselenggarakan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan Pemilu dan Partisipasi Masyarakat (Sekolah Kader Pengawasan Pemilu) Bawaslu Republik Indonesia.
Baca Juga : Bawaslu Membuka Pendaftaran Sekolah Kader
Syarat :
- Usia minimal 19 tahun maksimal 30 tahun;
- Pendidikan minimal SMA;
- Diutamakan berpengalaman atau sedang menjadi pengurus organisasi atau komunitas;
- Tidak pernah menjadi anggota atau pengurus Partai Politik;
- Tidak pernah dan tidak sedang menjadi tim kampanye atau tim sukses pasangan calon tertentu;
- Mendapatkan izin dari instansi untuk mengikuti program pendidikan sampai selesai (bagi yang bekerja);
- Bersedia untuk mengikuti pendidikan sampai selesai;
- Sehat jasmani (tidak sedang dalam kondisi sakit berat atau keras);
- Sehat rohani (tidak sedang dalam kondisi terganggu kejiwaannya);
- Calon peserta didik Disabilitas diperbolehkan untuk mendaftar;
- Tidak pernah atau sedang terlibat dalam kasus hukum;
- Bebas dari Narkoba;
- Memahami kepemiluan dan pengawas Pemilu;
- Membuat esai dengan tema pengawasan Pemilu partisipatif.
Prosedur :
- Melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan;
- Mengirimkan syarat pendaftaran ke Bawaslu Provinsi atau melalui alamat email sekolahpengawasan.bawaslujateng@gmail.com (8-12 September 2019);
- Seleksi administratif dan karya tulis di Bawaslu Provinsi (12-14 September 2019);
- Pengumuman Peserta lolos seleksi administrasi dan karya tulis (14 September 2019);
- Wawancara calon peserta di Bawaslu Provinsi (16-19 September 2019);
- Pengumuman peserta yang lolos (20 September 2019);
- Peserta menuju Jakarta (24 September 2019);*
- Pelaksaan Sekolah Kader (25 september 2019 s.d 9 Oktober 2019);*
- Info lebih lanjut, kunjungi situs www.jateng.bawaslu.go.id
*Biaya akomodasi selama pelaksanaan acara dan tiket pulang pergi akan ditanggung Bawaslu.
Humas Bawaslu Purbalingga