Penyerahan Dokumen Dukungan Calon Peseorangan Diumumkan, Bawaslu Purbalingga Siaga Mengawasi
|
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purbalingga telah mengumuman tentang penyerahan dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga tahun 2020 melalui pengumuman nomor 1246/PL.02.2Pu/3303/XII/2019 di website KPU Purbalingga.
Pengumuman tersebut berisi informasi kepada seluruh warga masyarakat yang akan mencalonkan diri dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2020 melalui jalur perseorangan untuk menyerahkan persyaratan dukungan.
Persyaratan minimal dukungan sejumlah 56.416 (lima puluh enam ribu empat ratus enam belas) orang pendukung yang tersebar paling sedikit di 10 (sepuluh) Kecamatan di Kabupaten Purbalingga.
Menanggapi hal tersebut, Misrad selaku Kordiv Pengawasan Humas dan Hubal menyampaikan bahwasanya dengan adanya pengumuman yang diunggah tersebut untuk segera disosialisasikan kepada masyarakat “dalam pengumuman tertera bahwa penyerahan berkas ditentukan pada 19 s .d. 23 Februari 2020 maka sesuai ketentuan pihak KPU harus mengumumkan atau mensosialisasikan secara masif kepada masyarakat pada tanggal 3 sampai dengan 16 Desember 2019, terlebih syarat yang ditentukan juga cukup banyak sehingga perlu dipahami oleh masyarakat luas” jelas Misrad.
Dalam pengumuman tersebut berkas yang diserahkan diantaranya adalah formulir Model B.1-KWK Perseorangan yang dikumpulkan untuk setiap pendukung yang ditempel dengan fotokopi KTP Elektronik atau dilampiri surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2019 dan atau Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) ditandatangani oleh pendukung dan tidak bermaterai.
“Terlebih ini ada form B.1-KWK juga nantinya kita akan awasi dengan maksimal karena inilah yang berpotensi menjadi sengketa dan pelanggaran, jumlah yang dibutuhkan juga cukup banyak dan harus tersebar di 10 Kecamatan” pungkas Misrad.
Adapun setelah proses pengumpulan dan penyerahan dokumen dukungan tersebut, Bawaslu Purbalingga akan melakukan pengecekan dan verfak “Kita lihat apakah data yang masuk ke KPU sudah sesuai atau belum dan setelah lolos berkas, Bawaslu nantinya akan melaksanakan pengawasan tahapan verifikasi faktual, apakah data dukungan tersebut benar adanya” tutup Misrad.
Humas Bawaslu Purbalingga
Pengumuman dan Formulir "Penyerahan Dokumen Dukungan Calon Peseorangan" KLIK DISINI