Penuhi Undangan Bakesbangpol, Bawaslu Kabupaten Purbalingga Jelaskan Hal Ini
|
Purbalingga-Kamis (13/6/2024) Bawaslu Kabupaten Purbalingga penuhi undangan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Purbalingga, bertempat di Ruang Rapat Bupati Kabupaten Purbalingga, Pukul 09:30 WIB s/d selesai.
Selain Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga, turut hadir memenuhi undangan tersebut Anggota KPU Kabupaten Purbalingga, Kepala Satpol PP Kab. Purbalingga; Kepala Dinpendukcapil Kab. Purbalingga; Kepala Dinkominfo Kab. Purbalingga; Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kab. Purbalingga; serta Kepala Bagian Prokompim Setda Kab. Purbalingga.
Melalui surat sekretariat daerah Nomor : 005/60 tersebut, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Purbalingga meminta Bawaslu Kabupaten Purbalingga untuk memaparkan persiapan pengawasan Pilkada serentak tahun 2024 di Kabupaten Purbalingga kepada rombongan studi banding persiapan Pilkada serentak 2024 dari Komisi 1 DPRD Kabupaten Kulon Progo.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga Misrad menjelaskan tahapan Pilkada tahun 2024 yang sedang diawasi, yakni pembentukan Pantarlih dan pemutakhiran data pemilih.
Lebih lanjut, Misrad juga menjelaskan kewenangan Bawaslu dalam melakukan penertiban alat peraga sosialisasi. "banyaknya baliho, maupun bentuk lain yang saat ini sudah banyak terpasang di lingkungan masyarakat, belum dapat disebut sebagai Alat Peraga Kampanye (APK), dan masih sebagai alat peraga sosialisasi, karena belum ada penetapan paslon dan memasuki tahapan kampanye, terang Misrad. "Oleh sebab itu, kewenangan untuk melaksanakan fungsi penertiban ada di wilayah kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), yakni sebagai pelaksana teknis penegak peraturan daerah," tambah Misrad.
Penulis : Muhamad Purkon