Lompat ke isi utama

Berita

Pengumuman Pendaftaran Pantarlih Dipasang Serentak, Panwaslu Desa Se Kecamatan Kertanegara Turun Serempak

Pengumuman Pendaftaran Pantarlih Dipasang Serentak,  Panwaslu Desa Se Kecamatan Kertanegara Turun Serempak

Edy (rompi hitam-dua dari kanan) Panwaslu Desa Adiarsa berfoto bersama dengan PPS Desa Adiarsa Setelah melakukan pengawasan pemasangan pengumuman pembentukan Pantarlih di halaman Balai Desa Adiarsa

Purbalingga, 14 Juni 2024 – Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) di seluruh wilayah Kecamatan Kertanegara serempak melaksanakan pengawasan pengumuman pendaftaran calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) pada Kamis, 13 Juni 2024. Pengumuman ini dijadwalkan berlangsung dari 13 hingga 17 Juni 2024. PKD memastikan tahapan pembentukan badan adhoc Pantarlih penyelenggara pemilihan sesuai Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022, yang mengatur pedoman teknis pembentukan Badan Adhoc penyelenggara pemilu dan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.

Edhi Wardoyo, PKD Adiarsa, menyampaikan bahwa kegiatan ini didahului dengan koordinasi bersama Panitia Pemungutan Suara (PPS) sehari sebelumnya. "Kemarin seluruh PKD melaksanakan koordinasi tahapan pembentukan Badan Adhoc Pantarlih, dan salah satu agendanya adalah pengumuman pendaftaran calon Pantarlih serentak pada tanggal 13 Juni 2024," kata Edhi.

Di antara 11 desa lainnya, Abdul Aziz, PKD Desa Darma, melaksanakan pengawasan pengumuman calon Pantarlih lebih pagi, yakni pukul 07.30 WIB, sesuai agenda PPS dan mempertimbangkan kondisi cuaca yang tidak menentu. "Sesuai agenda, PPS memasang pengumuman pendaftaran calon Pantarlih lebih pagi, dengan pertimbangan cuaca yang tidak bisa diprediksi," tutur Aziz. Sementara itu, PKD desa lainnya melaksanakan pengawasan pada jam berikutnya.

secara berpola, pemasangan pengumuman pendaftaran calon Pantarlih oleh PPS di semua desa dilakukan dengan menempel lembaran kertas pengumuman di tempat-tempat strategis yang sering dilalui orang. Selain itu, mereka juga membuat flyer yang kemudian diunggah di platform media sosial resmi milik PPS, seperti Facebook dan Instagram. Sejauh ini, kegiatan pengumuman pendaftaran calon Pantarlih berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penulis : Fatoni (Anggota Panwaslu Kecamatan Kertanegara)