PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANWASLU KELURAHAN/DESA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI PURBALINGGA TAHUN 2020
|
Dalam rangka pembentukan Panwaslu kelurahan/Desa dalam Pemilihan Bupati, dan Wakil Bupati Purbalingga tahun 2020, Panwaslu Kecamatan Se kabupaten Purbalingga, berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 Sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019, Bawaslu membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kelurahan /Desa.
Persyaratan calon anggota Panwaslu Kelurahan /Desa adalah sebagai berikut :
- Warga Negara Indonesia;
- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederarjat
- Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik;
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan
- Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih bagi yang menjalani profesi lain.
- Mengajukan surat lamaran, dengan melampirkan :
a. Surat Lamaran (klik disini)
b. Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik;
c. Pas foto warna terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar latar
belakang merah;
d. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir
oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah
terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
e. Daftar Riwayat Hidup; (klik disini)
f. Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, termasuk
puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran
g. Surat Pernyataan (klik disini)
h. Surat izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan
bekerja penuh waktu apabila terpilih bagi yang menjalani profesi
lain
i. Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang
mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam
seleksi administrasi.
j. Formulir berkas administrasi calon anggota Panwaslu Kelurahan
/Desa dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh dari Sekretariat
Panwaslu Kecamatan atau laman Bawaslu Kabupaten Purbalingga.
k. Dokumen pendaftaran disampaikan secara langsung ke
Sekretariat Panwaslu masing masing Kecamatan
l. Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 2 (dua),
terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 1 (satu) rangkap fotokopi
m. Waktu penerimaan berkas pendaftaran mulai tanggal 16-22
Februari 2020
n. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya