Pengawasan Melekat Pastikan Coklit Tokoh Masyarakat Sesuai Prosedur
|
Purbalingga- Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Purbalingga intensif melakukan pengawasan melekat dalam pencocokan dan penelitian data pemilih. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Selasa (25/06/2024), di beberapa lokasi strategis di Kelurahan Purbalingga Kidul, Penambongan, Kandanggampang, dan Kembaran Kulon.
Rose Herni Lukikasari, Anggota Panwaslu Kecamatan Purbalingga, menjelaskan bahwa pengawasan melekat dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Ketua Bawaslu Nomor 89 tahun 2024. Fokus utama pengawasan ini adalah memastikan kepatuhan terhadap prosedur yang telah ditetapkan, dengan melakukan koordinasi ketat bersama penyelenggara dan pemerintahan setempat untuk menjaga integritas hak pilih. Hari pertama pengawasan coklit dilakukan terhadap Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga.
Heru Aryadi, dari Panwaslu Kelurahan/Desa Purbalingga Kidul, menegaskan komitmennya untuk mengawal proses coklit data pemilih dengan ketat, sebagai bagian dari persiapan menyambut pemilihan serentak tahun 2024. "Kami siap mengawal hak pilih masyarakat, dengan langsung mengawasi proses coklit di kediaman Ibu Camat Purbalingga dan Anggota KPU Kabupaten Purbalingga Widyo Wibowo," ungkap Heru.
Rifki Akbari Rahmat Purwanto, Anggota Panwaslu Kecamatan Purbalingga, menambahkan bahwa Pengawas Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) harus memastikan bahwa Pantarlih melakukan kunjungan langsung dengan atribut yang lengkap, memvalidasi data pemilih, memberikan Form A-Tanda Bukti Coklit, dan menempelkan stiker di rumah pemilih.
Tujuan dari pengawasan melekat ini adalah untuk menghasilkan data pemilih yang transparan, valid, dan terkini, menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat dalam proses demokrasi.
Penulis : Rose Herni Lukikasari (Anggota Panwaslu Kecamatan Purbalingga)