Penertiban APK Perdana Masa Kampanye, Panwaslucam Purbalingga: Sudah Kami Himbau
|
Purbalingga-Panwaslu Kecamatan Purbalingga laksanakan Pengawasan Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) tahap pertama di Masa Kampanye pada Senin (08/01/2024). Penertiban tersebut dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Purbalingga dan Satpol PP Kecamatan Purbalingga. Penertiban APK yang melanggar Ketentuan Pasal 71 PKPU Nomor 15 Tahun 2023, Keputusan KPU Nomor 345 Tahun 2023 dan Perda Nomor 09 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat di Kabupaten Purbalingga.
Kegiatan diawali dengan Doa dan Apel bersama yang diikuti oleh Satpol PP, Panwaslu Kelurahan/ Desa dan PPK Purbalingga. Ketua Panwaslu Kecamatan Purbalingga Eko Bejo Priyatno menyampaikan, “Kami sudah berkoordinasi dengan peserta pemilu dan Alhamdulillah untuk daerah Bancar sampai dengan Kedungmenjangan sudah ditertibkan secara mandiri oleh partai politik. Jadi kita sudah melakukan langkah-langkah yang sifatnya persuasif imbauan, koordinasi dan komunikasi. Kita melangkah karena kita sudah melakukan tindakan preventif dengan melakukan komunikasi kepada Partai Politik untuk penertiban APK secara mandiri. Kita bersama-sama dengan Satpol PP dan Panwaslu Kelurahan/ Desa menertibkan APK dengan fokus jalan Protokol sudirman daerah RS Goeteng kemudian Taman Kota itu yang menjadi perhatian karena sepanjang jalan sudah banyak APK yang melanggar seperti di Tiang Listrik.”
Penertiban APK dimulai pada pukul 09.36 sampai dengan 12.00 WIB dengan rute jalan cahyana baru, pujiwiyoto, kapten sarengat, jalan veteran, dan jalan tentara pelajar. Panwaslu Kecamatan Purbalingga telah menertibkan Alat Peraga Kampanye sejumlah 150 dengan rincian 128 Banner, 15 Spanduk,4 Baliho, dan 3 Bendera. Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Abdillah Rachman menyampaikan “Alat Peraga Kampanye yang sudah ditertibkan akan diamankan di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Purbalingga, Peserta Pemilu dapat mengambil APK tersebut dan memasang APK sesuai dengan regulasi yang ada.”
Penulis : Rose L
Editor : Muhamad P