Penertiban APK, Bawaslu Pastikan Dilakukan Sesuai Ketentuan
|
Purbalingga, Senin (14/10/2024)- Bawaslu Kabupaten Purbalingga beserta jajaran Panwaslu Kecamatan Purbalingga dan Kalimanah, awasi proses penertiban Alat Peraga Kampanye ( APK) sepanjang Jl. Ahmad Yani - Jl. Mayjen Sungkono (Purbalingga - Kalimanah), yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Purbalingga dan Tim Pemenangan Paslon Nomor Urut 1 dan 2, pada pukul 09.30 WIB s.d selesai.
Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Misrad, dalam sambutan apel persiapan penertiban alat peraga kampanye, yang bertempat di halaman Satpol PP Kabupaten Purbalingga, menegaskan bahwa penertiban APK tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil rapat koordinasi antara stakeholder terkait (Bawaslu, KPU, Bakesbangpol, Setda Purbalingga, Satpol PP, Dishub dan Dinas Lingkungan Hidup) dengan tim pemenangan masing-masing paslon, pada tanggal 4 dan 10 Oktober 2024.
Lebih lanjut, Misrad menjelaskan, teknis penertiban APK dilakukan oleh Satpol PP dan masing-masing Tim Pemenangan Paslon Nomor Urut 1 dan 2, di bawah pengawasan jajaran pengawas pemilu.
Dalam kesempatan yang sama, Kasatpol PP Kabupaten Purbalingga, Sutrisno dalam apel persiapan penertiban APK tersebut menegaskan bahwa, penertiban alat peraga kampanye yang melanggar dilakukan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait dan terbebas dari intervensi kekuatan politik tertentu.
Lebih lanjut, Sutrisno mendorong masing-masing Tim Pemenangan Paslon Nomor Urut 1 dan 2 untuk membawa peralatan dan kendaraan untuk membawa APK yang telah ditertibkan.
"dalam penertiban APK ini, masing-masing tim pemenangan paslon nomor urut 1 dan 2 diharapkan membawa peralatan dan kendaraan masing-masing untuk menertibkan APK yang melanggar, sehingga bisa diamankan oleh masing-masing tim pemenangan dan dipasang di tempat lain dengan cara dan di tempat yang benar selama masa kampanye,"pungkas Sutrisno.
Penulis : Muhamad Purkon