Pendaftaran PTPS Untuk 2 TPS Desa Bokol Kecamatan Kemangkon Diperpanjang
|
Purbalingga-Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Kemangkon telah memperpanjang masa pendaftaran calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk 2 TPS di Desa Bokol, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga, bertempat di Kantor Panwaslu Kecamatan Kemangkon pada tanggal 7-8 Januari 2024.
Dikonfirmasi disela penerimaan pendaftaran, Deddy (Ketua Panwaslu Kecamatan Kemangkon) mengungkapkan, pada tanggal 7 Januari 2024, Panwaslu Kecamatan Kemangkon secara pro aktif telah melakukan sosialisasi masif diwilayah yang masih kekurangan jumlah pendaftar dalam rangka "jemput bola" menarik minat masyarakat agar mendaftar. Hasilnya, dua pendaftar melakukan pendaftaran pada jam 20.15 WIB. Tidak sampai disitu, upaya jemput bola kembali dilakukan pada tanggal 8 Januari 2024, hingga akhirnya pada pukul 10.45 WIB, satu kandidat tambahan secara resmi mendaftarkan diri menjadi pengawal jalannya proses demokrasi pemilihan umum tahun 2024.
Atas keterpenuhan jumlah pendaftar pada masa perpanjangan pendaftaran PTPS tersebut, Panwaslu Kecamatan Kemangkon mengapresiasi masyarakat Kecamatan Kemangkon secara umum, sehingga partisipasi masyarakat dalam upaya menjaga transparansi dan keadilan dalam proses pemilihan umum bisa dilakukan.
Penulis : Halida Wahyarsi, S.H.
Editor : Muhamad P