Pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa segera dibuka, Bawaslu Purbalingga pastikan kesiapan jajaran Panwaslu Kecamatan
|
Purbalingga –Bawaslu Kabupaten Purbalingga pada Kamis (12/01/2023) melaksanakan kegiatan Rapat Persiapan Teknis Pendaftaran dan Penerimaan Berkas Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa. Kegiatan tersebut mengundang Ketua Panwaslu Kecamatan dan selaku Koordinator SDM, Organisasi dan Datin serta Staf Panwaslu Kecamatan. Tujuan kegiatan ini yaitu dalam rangka persiapan tahapan pendaftaran dan penerimaan berkas calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 106 huruf f Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan bahwa Panwaslu Kecamatan berwenang membentuk Panwaslu kelurahan/Desa dan mengangkat serta memberhentikan anggota Panwaslu Kelurahan/Desa, dengan memperhatikan masukan Bawaslu Kabupaten/Kota.
Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga Imam Nurhakim menuturkan, saat ini masih dalam tahapan pengumuman. Pengumuman sudah dilakukan oleh seluruh Panwaslu Kecamatan di wilayah Kabupaten Purbalingga baik melalui media sosial ataupun pemasangan pengumuman di kantor Kelurahan/Desa di wilayah Kecamatan masing-masing. Selanjutnya tahapan pendaftaran dan penerimaan berkas calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa akan dimulai pada 14 – 19 Januari 2023.
“Kami mengajak teman-teman Panwaslu Kecamatan untuk memaksimalkan upaya yang kita lakukan dalam menjaring calon-calon Panwaslu Kelurahan/Desa agar menghasilkan pengawas-pengawas terbaik dari yang baik sehingga nantinya dapat memudahkan kinerja kita dalam melakukan pengawasan di setiap tahapan Pemilu 2024.” ungkapnya dalam sambutan Rapat Persiapan Teknis Pendaftaran dan Penerimaan Berkas Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa.
Dikesempatan yang sama, Setiawati selaku Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Kabupaten Purbalingga memberikan beberapa arahan berkaitan dengan persiapan penerimaan berkas.
"Penerimaan berkas akan dimulai pada Sabtu 14 Januari 2023 besok sampai dengan 19 Januari 2023. Dalam pembentukan ini dilaksanakan berdasarkan hari kalender, sehingga Sabtu dan Minggu para pendaftar dapat menyampaikan berkas pendaftaran pada Pukul 08.00 – 17.00 WIB. Persiapkan seluruh dokumen adminsitrasi pendukung dan lakukan penelitian berkas administrasi secara cermat dan teliti" jelasnya.
Sebagai infromasi bahwa persyaratan calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa adalah sebagai berikut :
- Warga Negara Indonesia;
- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
- Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik;
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;
- Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan
- Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih bagi yang menjalani profesi lain.
Informasi selengkapnya dapat diperoleh di Sekretariat Panwaslu Kecamatan di wilayah masing-masing.