Lompat ke isi utama

Berita

Pemungutan Suara Ulang di Purbalingga, Dua Warga Bogor Nyoblos Tanpa Suket Pindah Memilih

Pemungutan Suara Ulang, Dua Warga Bogor Nyoblos Tanpa Suket Pindah Memilih

Suasana rapat pelno pembahasan pemungutan suara ulang TPS 01 Desa Timbang

Purbalingga 15 Februari 2024 - Jajaran pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Desa Timbang Kecamatan kejobong menyampaikan saran perbaikan kepada jajaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 01 Desa Timbang Kecamatan Kejobong, pada Rabu (14/2) malam.

Dikonfirmasi secara terpisah pada Kamis (15/2) pagi, ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga Misrad, S.E. Mengungkapkan, peristiwa penyampaian saran perbaikan pemungutan suara ulang dari Pengawas TPS 01 Desa Timbang kepada KPPS berawal dari adanya dua orang warga ber KTP Kabupaten Bogor memberikan suaranya di TPS tersebut.

Lebih lanjut Misrad menjelaskan, sesuai ketentuan PKPU 25 Tahun 2023 juncto Keputusan KPU No.66 Tahun 2024., masyarakat bisa menyalurkan hak pilihnya di luar domisili KTP, apabila yang bersangkutan mengantongi surat pemberitahuan pindah memilih. "Dalam konteks kejadian di TPS 01 Desa Timbang, yang bersangkutan merupakan warga ber KTP Bogor dan tidak mengantongi surat pindah memilih ke TPS 01 timbang, oleh sebab itu yang bersangkutan tidak bisa memilih," jelas Misrad.

Lebih lanjut, secara mekanisme, Misrad menjelaskan bahwa alur penyampaian saran perbaikan pemungutan suara ulang dilakukan, apabila berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan PTPS, ditemukan hal-hal yang menyebabkan penyelenggaraan pemilu harus dilakukan pemungutan suara ulang.

Atas saran perbaikan PTPS tersebut, KPPS segera meneruskan saran perbaikan kepada jajaran satu tingkat diatasnya secara berjenjang, yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan KPU Kabupaten.

Atas saran perbaikan sebagaimana dimaksud diatas, KPU Kabupaten Purbalingga beserta jajaran PPK dan PPS Desa Timbang, segera menyelenggarakan rapat pleno dihadiri jajaran PTPS dan Panwaslu Kecamatan kejobong, tindak lanjut saran perbaikan penyelenggaraan pemungutan suara ulang.

Berdasarkan rapat pleno sebagaimana disebutkan di atas, pelaksanaan pemungutan suara ulang akan dilaksanakan pada Minggu (18/2) pagi.

Meski demikian, Misrad berharap agar masyarakat tetap antusias menyalurkan suaranya pada Minggu (18/2) mendatang, dan ikut melakukan pengawasan secara partisipatif proses pemungutan dan penghitungan suara TPS 01 Desa Timbang Kecamatan kejobong, sehingga proses pemungutan dan penghitungan suara berlangsung dengan baik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Oleh : Humas Bawaslu Purbalingga

Penulis : Muhamad Purkon