PEMILU 2019 TELAH USAI, BAWASLU PURBALINGGA LAPORKAN HASIL KINERJA PENGAWASAN
|
PURBALINGGA - 31 Juli 2019 kemarin adalah batas akhir pengumpulan laporan akhir hasil pengawasan pemilu 2019 yang telah diinstruksikan Bawaslu RI kepada Bawaslu masing masing kabupaten/kota tak terkecuali Kabupaten Purbalingga melalui SE 1085/ K. Bawaslu/ PM.00.00/6/2019.
Demikian juga Kabupaten Purbalingga juga wajib mengirimkan laporan akhir kepada Bawaslu Provinsi berupa hardfile.
Dalam hal penyusunan laporan akhir, berpedoman dengan ketentungan perundang-undangan pasal 142, 143 dan 144 Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 11 Perbawaslu Nomor 21 2018 tentang pengawasan penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Kordiv Pengawasan, Humas dan Hubal Bawaslu Purbalingga Misrad S,E mengatakan “Sesuai arahan, laporan akhir yang kita susun adalah mencakup seluruh laporan pengawasan mulai dari tahapan perencanaan dan penyelenggaraan Pemilu 2019 dan kita sudah selesai sejak 23 Juli 2019 yang lalu dan untuk upload ke RI sudah dikirim sejak selasa 27 Juli 2019 sehingga kita tinggal mengirim hardfile yang diinstruksikan oleh Bawaslu Provinsi ” jelasnya.
Penyusunan laporan akhir sendiri di Kabupaten Purbalingga, komisioner dan staff ikut andil dalam pengerjaannya sehingga sebelum dateline bisa selesai dan di-upload tepat waktu.
Selain itu, Misrad menambahkan, “Rencananya kita juga akan menerbitkan buku pengawasan terkait hasil pengawasan Pemilu 2019 yang isi dan sistematisnya akan dibahas lebih lanjut pada forum tersendiri”.
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Anik Sholihatun, S.Ag, M.Pd menyampaikan apresiasi terhadap laporan akhir Bawaslu Purbalingga sigap koreksi dirapat pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten khususnya pada pencatatan DB2 yang pada saat rekapitulasi, yang lengkap dan runtut sehingga semua permasalahan yang telah diselesaikan ditingkat Kabupaten tercatat lengkap history nya.
Humas Bawaslu Purbalingga