Lompat ke isi utama

Berita

Pastikan Perubahan Data Pemilih Sesuai Ketentuan, Panwaslucam Karangmoncol Awasi Pleno DPSHP Kecamatan

Pastikan Perubahan Data Pemilih Sesuai Ketentuan, Panwaslucam Karangmoncol Awasi Pleno DPSHP Kecamatan

Rapat Pleno Rekapitulasi DPSHP Tingkat Kecamatan Karangmoncol Gelar di Aula Kecamatan

Purbalingga (Senin, 09/09/2024) – Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Tingkat Kecamatan Karangmoncol untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024 dilaksanakan pada hari Senin (9/9) di Aula Kecamatan Karangmoncol.

Acara tersebut dihadiri oleh Camat Karangmoncol Wahyudi Pamungkas, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek), Danramil 11, Panwaslu Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara (PPS), serta perwakilan partai politik peserta Pemilu Tahun 2024 di tingkat kecamatan.

Dalam sambutannya, Camat Karangmoncol Wahyudi Pamungkas, S.STP, mengungkapkan bahwa rapat pleno terbuka ini tidak hanya diadakan di Kecamatan Karangmoncol, melainkan secara serentak di seluruh kecamatan di Kabupaten Purbalingga. Ia memberikan apresiasi kepada jajaran Panwaslu Kecamatan yang telah melaksanakan pengawasan serta pengawalan hak pilih, serta kepada PPK yang telah melakukan perbaikan data pemilih di tingkat desa dan kecamatan.

“Pemilu Tahun 2024 merupakan tugas negara yang cukup berat. Semoga Bapak-Ibu semua diberikan kekuatan untuk menjalankan amanah ini dengan istiqomah. Penting untuk saling terjalin komunikasi, koordinasi, dan menjaga sinergitas,” harap Wahyudi.

Anggota Panwaslu Divisi PPPS, Tri Wasiludin, memastikan bahwa data yang ditampilkan oleh PPK harus dapat diakses melalui Sidalih, dan apa yang disampaikan oleh Anggota Panwaslu Kecamatan Karangmoncol Divisi HPPH, Nunuk Ekowati, terkait masukan dan tanggapan mengenai pemilih tidak memenuhi syarat baik yang telah meninggal maupun pindah domisili serta pemilih baru, telah ditindaklanjuti oleh PPK.

“Kita akan terus mengawal dan memeriksa DPSHP dengan teliti. Jangan sampai ada ketidaksesuaian data antara Panwas dan PPK. Yang terpenting adalah menjaga sinergitas, koordinasi, dan keterbukaan,” ujar Soleh Ibrahim, Ketua Panwaslu Kecamatan.

Dalam rekapitulasi pleno DPSHP tingkat kecamatan, terdapat perubahan pada jumlah pemilih yang tidak memenuhi syarat, pemilih baru, serta perubahan elemen data, meskipun jumlah pemilih keseluruhan tidak mengalami perubahan signifikan. Dari hasil rekapitulasi pleno DPSHP di tingkat PPS, jumlah pemilih laki-laki berkurang dari 23.450 menjadi 23.447, jumlah pemilih perempuan tetap sebanyak 22.359, sehingga total jumlah pemilih berkurang dari 45.809 menjadi 45.806.

Penulis : Nunuk Ekowati (Anggota Panwaslu Kecamatan Karangmoncol)