Pastikan Pengumuman Pendaftaran PPDP Sesuai Regulasi, PKD Kertanegara Intensifkan Koordinasi dengan PPS
|
Purbalingga – Rabu, (12/6/2024) Sehari jelang pengumuman pendaftaran calon Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) Kecamatan Kertanegara memperkuat koordinasi dengan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di setiap desa. Hal ini sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022, yang mengatur tentang pedoman teknis pembentukan Badan Adhoc penyelenggara pemilu dan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota. Pengumuman pendaftaran calon PPDP dijadwalkan berlangsung dari tanggal 13 hingga 17 Juni 2024.
Dalam koordinasi tersebut, PKD memastikan bahwa prosedur pembentukan Pantarlih, persyaratan calon, kuota yang harus dipenuhi, serta representasi perempuan sebanyak 30% dipatuhi. Pengumuman pendaftaran calon PPDP yang akan dilakukan pada 13 Juni 2024 diharapkan tepat waktu, menggunakan metode yang efektif, dan tentunya sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Rizki Hari Priyanto, PKD Kertanegara, menyampaikan bahwa pengumuman pendaftaran calon Pantarlih akan dilaksanakan melalui dua cara: pertama, dengan memasang pengumuman di tempat-tempat strategis, dan kedua, dengan mengunggah flayer di media sosial resmi PPS. "Sesuai hasil koordinasi antara PKD dan PPS, pengumuman pendaftaran PPDP akan dilakukan dengan menempel pengumuman secara fisik di lokasi strategis dan mengunggah flayer di media sosial resmi PPS," ujar Rizki.
Senada dengan Rizki, PKD lainnya juga mengungkapkan hal serupa mengenai metode pengumuman pendaftaran calon Pantarlih. Pengumuman akan dipasang secara fisik dan melalui flayer yang diunggah di media sosial resmi PPS seperti Facebook dan Instagram. Di era keterbukaan informasi saat ini, penyebaran informasi melalui media sosial dinilai lebih cepat mencapai masyarakat. Menanggapi arahan dari PKD, PPS menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan pengumuman tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penulis : Fatoni (Anggota Panwaslu Kecamatan Kertanegara)