PASTIKAN PENGESETAN DAN PENGEPAKAN SURAT SUARA PEMILU SESUAI ATURAN, JAJARAN BAWASLU LAKUKAN PENGAWASAN
|
PURBALINGGA - Mulai hari ini, Rabu 3 April 2019, KPU Kabupaten Purbalingga melakukan pengesetan Surat Suara Pemilu 2019 ke dalam sampul dan pengepakan logistik Pemilu 2019 ke dalam kotak suara yang bertempat di gudang logistik KPU Purbalingga yang beralamat di Jalan Perintis Nomor 17 RT 03 RW 04 Desa Grecol Kecamatan Kalimanah Purbalingga.
Sesuai peraturan, tahap pengepakan merupakan kegiatan menata dan mengemas surat suara dan perlengkapan lainnya dengan jumlah dan spesifikasi teknis tertentu. Pengepakan dilakukan agar dalam proses identifikasi barang Logistik menjadi lebih efektif dan dapat mencegah pertukaran antar jenis barang Logistik serta dapat mengurangi kemungkinan kerusakan barang dan kemudahan dalam pengiriman.
Sesuai dengan amanah Peraturan Bawaslu Nomor Nomor 30 Tahun 2018 tentang Pengawasan Perencanaan, Pengadaan, dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum, ditegaskan bahwa jajaran Bawaslu mengawasi proses penyortiran, pelipatan, dan pengepakan perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan lainnya.
Untuk memastikan proses pengesetan dan pengepakan Surat Suara, Bawaslu Purbalingga bersama jajaran Panwas Kecamatan se Kabupaten Purbalingga melakukan pengawasan langsung di gudang KPU Purbalingga. Pengawasan tersebut penting dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara jumlah Surat Suara yang dimasukan ke dalam sampul sama dengan jumlah data pemilih dalam DPT ditambah surat suara tambahan 2% dari DPT. Selain itu, juga untuk memastikan semua logistik yang harus dimasukan ke dalam Kotak Suara sesuai dengan kebutuhan masing-masing jenis pemilu.
Oleh karennya, melalui pengawasan, jajaran Bawaslu memastikan KPU Kabupaten melakukan pengepakan logistik Pemilu berdasarkan alokasi per TPS dan alokasi logistik untuk PPK dan PPS, dengan kegiatan sebagai berikut:
- menghitung surat suara per TPS;
- menghitung formulir seri Model C per TPS;
- menghitung Daftar Pemilih Tetap (DPT) per TPS (sesuai nama pemilih terdaftar di TPS yang bersangkutan);
- menghitung alat kelengkapan pemungutan dan penghitungan suara per TPS;
- menghitung alat kelengkapan rekapitulasi penghitungan perolehan suara di PPK;
- mengepak logistik per TPS, dengan pengelompokan: Logistik Pemilu yang dimasukkan ke dalam kotak suara meliputi: surat suara dalam sampul kertas dan disegel, tinta, segel, alat untuk memberi tanda pilihan, sampul kertas, karet pengikat surat suara, kantong plastik, formulir, tali pengikat alat pemberi tanda pilihan, dan alat bantu tuna netra.