Pastikan Kriteria Penyajian Data PDPB, Bawaslu dan KPU Purbalingga Lakukan Koordinasi
|
Purbalingga, Rabu (11/06/2025) - Bawaslu Kabupaten Purbalingga berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Purbalingga terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) oleh Wawan Eko Mujito, Spd.I Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat (Parmas), dan Hubungan Masyarakat (Humas).
Dalam upaya memastikan Data Pemilih yang Akurat dan Mutakhir serta memastikan bahwa di KPU Kabupaten Purbalingga sudah berjalan sesuai dengan prinsip dan peraturan yang berlaku.
Dalam Koordinasi ini KPU Kabupaten Purbalingga diwakili oleh Anggota Sudarmadi, S.IP sebagai Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan PDPB, terdapat beberapa kriteria penting dalam penyajian data, di antaranya :
Data Pemilih Baru, Merupakan data penduduk yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih namun belum tercatat dalam daftar pemilih sebelumnya.
Data Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), Meliputi pemilih yang telah meninggal dunia, pindah domisili, atau kehilangan hak pilih berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Perbaikan Data Pemilih, Meliputi koreksi terhadap data identitas pemilih, seperti kesalahan penulisan nama, tempat/tanggal lahir, atau NIK.
Pemilih Potensial Non-KTP-el, Mencakup pemilih yang telah memenuhi syarat usia namun belum memiliki KTP elektronik, dan menjadi perhatian khusus untuk ditindaklanjuti oleh instansi terkait.
Data Pemilih Pemula dan Pemilih Pindah Datang, Kategori ini mencakup warga yang baru berusia 17 tahun atau akan berusia 17 tahun, serta penduduk yang baru pindah ke wilayah Kabupaten Purbalingga.
Melalui koordinasi ini, diharapkan proses pemutakhiran data pemilih dapat berjalan secara transparan, partisipatif, dan akurat. Bawaslu juga berkomitmen untuk terus mengawasi dan memberikan masukan konstruktif demi suksesnya penyelenggaraan Pemilu yang demokratis dan inklusif.
Penulis : Eko Darmawan Muji S