Lompat ke isi utama

Berita

Pastikan Akurasi Data Pemilih, Bawaslu Purbalingga Awasi Pencocokan Terbatas PDPB di Bojongsari

Pastikan Akurasi Data Pemilih, Bawaslu Purbalingga Awasi Pencocokan Terbatas PDPB di Bojongsari

Purbalingga, Kamis (29/10/2026) - Bawaslu Kabupaten Purbalingga melakukan pengawasan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang dilaksanakan KPU Kabupaten Purbalingga di Desa Beji dan Desa Pegedagan, Kecamatan Bojongsari, Rabu (28/10/2026). Pengawasan dilakukan oleh Fomi Lindari, selaku BPP Bawaslu Kabupaten Purbalingga bersama staf sekretariat. Sementara itu, dari pihak KPU, kegiatan dipimpin oleh Anggota KPU Kabupaten Purbalingga, Widyo Wibowo, bersama staf. Pengawasan difokuskan pada pencocokan dan klarifikasi data pemilih pemula melalui konfirmasi kepada perangkat desa guna memastikan kesesuaian data dengan kondisi faktual di lapangan.

Di Desa Beji, hasil klarifikasi terhadap 10 nama dalam data pemilih pemula menunjukkan bahwa seluruhnya dibenarkan keberadaan dan identitasnya oleh perangkat desa. Salah satu data yang diverifikasi adalah atas nama Timah, lahir 30 November 1945, beralamat di RT 13 RW 06 Desa Beji. Melalui konfirmasi kepada Ketua RT dan pencocokan Kartu Keluarga, yang bersangkutan dipastikan masih ada. Diketahui pula bahwa pada Coklit Pemilu 2024, namanya belum tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan selanjutnya masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Sementara di Desa Pegedagan, hasil konfirmasi terhadap 10 nama lainnya juga memastikan kesesuaian keberadaan dan identitas seluruh warga yang tercatat.

BPP Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Fomi Lindari, menyampaikan bahwa pengawasan PDPB merupakan bagian dari komitmen Bawaslu dalam mengawal akurasi data sekaligus melindungi hak pilih masyarakat. “Kami berkomitmen untuk terus mengawal proses pemutakhiran data pemilih agar dilaksanakan secara cermat dan sesuai dengan kondisi faktual di lapangan. Jangan sampai ada warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih terabaikan ataupun data yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Akurasi data pemilih menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas dan integritas penyelenggaraan pemilu,” ungkap Fomi.

Berdasarkan hasil pengawasan di kedua desa tersebut, pelaksanaan Coktas oleh KPU Kabupaten Purbalingga telah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bawaslu Kabupaten Purbalingga tidak menemukan adanya dugaan pelanggaran Pemilu dalam kegiatan tersebut. Melalui pengawasan secara berkelanjutan, Bawaslu terus berupaya memastikan data pemilih tersusun secara akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga hak konstitusional masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya tetap terlindungi.

Penulis : Adi Priambudi