Pastikan Data Pemilih Akurat, Bawaslu Purbalingga Awasi Coktas di Dua Desa
|
Purbalingga, Kamis (29/10/2026)— Bawaslu Kabupaten Purbalingga melaksanakan pengawasan pencocokan dan penelitian terbatas (coktas) dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Desa Cipaku dan Desa Karangnangka, Kabupaten Purbalingga, Rabu (28/10/2026). Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Purbalingga berjalan sesuai dengan ketentuan serta mendukung terwujudnya data pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pengawasan tersebut dilaksanakan oleh anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga, M. Wakhiddin, dengan melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan coktas di wilayah sasaran. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pengawasan berkelanjutan untuk memastikan kesesuaian data pemilih dengan kondisi faktual di lapangan. Melalui pengawasan langsung, Bawaslu mendorong agar proses pemutakhiran data dilaksanakan secara cermat dengan memperhatikan perubahan elemen data kependudukan yang berpengaruh terhadap status seseorang dalam daftar pemilih.
M. Wakhiddin menegaskan bahwa pengawasan coktas merupakan langkah penting untuk menjaga kualitas data pemilih sejak proses pemutakhiran berlangsung. “Pemutakhiran data pemilih harus dilakukan secara cermat dan berkelanjutan, dengan memastikan kesesuaian antara data administrasi dan kondisi faktual di lapangan. Pengawasan ini menjadi bagian dari upaya Bawaslu untuk mendorong agar setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat terdata dengan benar, sementara data yang tidak lagi memenuhi ketentuan dapat ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tegasnya.
Menurutnya, akurasi data pemilih merupakan salah satu fondasi penting dalam penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan berintegritas. Oleh karena itu, pengawasan PDPB tidak hanya berorientasi pada proses administratif, tetapi juga pada upaya memastikan hak pilih warga negara terlindungi. Bawaslu Kabupaten Purbalingga terus mendorong pelaksanaan pemutakhiran data secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sekaligus memastikan setiap temuan atau ketidaksesuaian yang muncul dalam proses pengawasan dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme yang tersedia.
Melalui pengawasan coktas di Desa Cipaku dan Desa Karangnangka, Bawaslu Kabupaten Purbalingga menegaskan komitmennya untuk mengawal kualitas data pemilih secara berkelanjutan. Sinergi antara Bawaslu, KPU, dan masyarakat menjadi faktor penting dalam mendukung tersedianya data pemilih yang valid serta meminimalkan potensi kesalahan dalam daftar pemilih. Dengan demikian, proses pemutakhiran data diharapkan dapat memberikan kepastian bagi warga negara dalam menggunakan hak pilihnya pada penyelenggaraan pemilu mendatang.
Penulis : Puja Dwi Pangestu