Pasang Pengumuman Pembentukan Pantarlih, PKD di Kecamatan Kemangkon Pastikan PPS Laksanakan Sesuai Prosedur
|
Purbalingga, 14 Juni 2024 – Dalam rangka menyukseskan Pemilihan Umum yang jujur, adil, dan transparan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan rekrutmen Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Proses rekrutmen ini akan diawasi secara ketat oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Kemangkon menginstruksikan jajaran Panwaslu Desa (PKD) di seluruh Kecamatan Kemangkon untuk melakukan pengawasan langsung dan ketat terhadap tahapan pengumuman pembentukan Badan Adhoc Pantarlih. Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum, jadwal pengumuman pembentukan Badan Adhoc Pantarlih dimulai dari 13 Juni hingga 17 Juni 2024.
Ketua Panwaslu Kecamatan Kemangkon, Dedy Eko Saputro, mengatakan bahwa jajaran PKD berperan memastikan rekrutmen Badan Adhoc dilaksanakan secara terbuka, dapat diakses oleh publik, dan dilakukan sesuai regulasi. Pengawasan intensif dilakukan oleh 19 PKD, dengan fokus utama pada ketaatan prosedur pembentukan Badan Adhoc. "Jajaran PKD sudah berkoordinasi dengan PPS dan memastikan pelaksanaan pengumuman dilakukan di tempat umum dan melalui media sosial resmi PPS setempat," ujar Dedy.
Anggota Panwaslu Kecamatan Kemangkon, Yuli Sutrisno, menyatakan bahwa jajaran PKD telah melaksanakan pengawasan dan melaporkan hasilnya sesuai prosedur dan tepat waktu kepada Panwaslu Kecamatan. "Panwaslu Kecamatan juga melaksanakan supervisi dan monitoring ke desa-desa di Kecamatan Kemangkon guna memastikan ketaatan prosedur pembentukan Badan Adhoc Pantarlih," tambah Yuli.
Anggota Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Mujiono, menyatakan bahwa pengawasan ini dilakukan sebagai upaya pencegahan dan pengawasan tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih. Hal ini sesuai dengan instruksi Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga Nomor 895/PM.02.02/K.JT-20/06/2024 perihal Instruksi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih.
Diharapkan seluruh proses rekrutmen Pantarlih dapat berjalan lancar dan sesuai harapan, dengan menghasilkan petugas yang kompeten, berintegritas, serta memiliki pengetahuan wilayah yang memadai, sehingga dapat meminimalisir potensi kerawanan dalam tahapan pemutakhiran data pemilih.
Penulis : Yuli Sutrisno (Anggota Panwaslu Kecamatan Kemangkon)