Panwaslucam dan PKD Awasi Melekat Pembentukan Pantarlih Kecamatan Purbalingga
|
Purbalingga-Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Purbalingga melaksanakan monitoring pengawasan melekat ke wilayah Kelurahan dan Desa di Kecamatan Purbalingga. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari sabtu (15/06/2024), bertempat di kelurahan Wirasana, Kedungmenjangan, Kembaran Kulon, dan Purbalingga Kulon.
Anggota Panwaslu Kecamatan Purbalingga, Rose Herni Lukikasari mengatakan, jajaran pengawas memiliki tugas pengawasan langsung/ melekat tahapan penerimaan dan penelitian berkas calon pantarlih, "Hari kerja penyelenggaraan tahapan pemilihan adalah hari kalender meskipun penerimaan dan penelitian berkas bersamaan dengan hari libur/ cuti bersama hari Raya Idul Adha, jajaran pengawas harus memastikan tahapan penerimaan berkas pantarlih tetap buka sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 638 tahun 2024 yaitu tahapan penerimaan berkas tanggal 13-19 Juni 2024. " Ujar Rose
Anggota Panwaslu Kelurahan/ Desa Wirasana, Dwy Marthen Gilang ditemui saat monitoring menyampaikan bahwa "Berdasarkan Pemetaan TPS untuk Kelurahan Wirasana ada 11 TPS membutuhkan 22 pantarlih, 1 TPS akan mengangkat 2 pantarlih karena jumlah pemilih dalam 1 TPS lebih dari 450 pemilih. Update pendaftar pada hari ini ada 7 pendaftar yang sudah menyerahkan berkas, dan salah satu syarat menjadi pantarlih tidak terdaftar dalam Sipol, setelah di cek Sipol 7 pendaftar tersebut tidak terdaftar dalam Sipol." Ungkap Gilang
Jumlah TPS di Kelurahan Wirasana paling banyak dibandingkan Kelurahan/ desa lain, sehingga dalam pengawasan membutuhkan kerja yang lebih maksimal terutama dalam mencermati kelengkapan berkas calon pantarlih.
Pengawasan melekat akan terus dilakukan oleh jajaran pengawas di wilayah Kecamatan Purbalingga, hal ini untuk memastikan tahapan pembentukan Badan adhoc pantarlih sesuai dengan regulasi. Bagi masyarakat yang memiliki laporan dugaan pelanggaran tahapan pembentukan Pantarlih, Panwaslu Kecamatan Purbalingga membuka Posko Aduan Masyarakat yang dapat disampaikan melalui Sekretariat Panwaslu Kecamatan Purbalingga yang beralamat di Jalan Cahyana Baru Penambongan dan Posko Panwaslu Kelurahan/ Desa setempat.
Penulis: Rose H Lukikasari (Anggota Panwaslu Kecamatan Purbalingga)