Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslucam Bukateja Dampingi Satpol PP Tertibkan APS Melanggar

Panwaslucam Bukateja Dampingi Satpol PP Tertibkan APS Melanggar

Komisioner Panwaslucam Bukateja beserta PKD se-Kecamatan Bukateja dampingi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) lakukan penertiban APS (Alat Peraga Sosialisasi)

Purbalingga-Senin (27/11/2023) diawali apel bersama, Komisioner Panwaslucam Bukateja beserta PKD se-Kecamatan Bukateja dampingi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) lakukan penertiban APS (Alat Peraga Sosialisasi) di empat belas desa se-Kecamatan Bukateja, yang langar ketentuan PKPU No. 15 Tahun 2023 dan Perda Nomor 9 Tahun 2016 terkait Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, sejak pukul 08.00 s/d 15.00 WIB.

Adapun contoh APS melanggar dan yang ditertibkan adalah seperti APS yang dipasang di tempat fasilitas umum, APS yang dipasang dengan cara dipaku di pohon milik pemerintah, APS yang memiliki gambar coblos dengan paku, dan APS yang mengandung ajakan untuk memilih.

Abdul Aziz Al-Mujadidie,S.E (Ketua Panwaslu Kecamatan Bukateja) disela kegiatan penertiban menjelaskan, sebelum dilakukan penertiba, Panwaslucam Bukateja sebelummnya telah menginventarisir APS tersebut dan melaporkannya secara periodik ke Bawaslu Kabupaten Purbalingga, serta melakukan himbauan kepada partai politik peserta pemilu 2024 yang ada di Kecamatan Bukateja, dengan harapan parpol dapat menertibkan sendiri APS tersebut. Namun sampai pada hari penertiban, masih ada beberapa APS melanggar yang masih terpasang sehingga perlu dilakukan penertiban, terang Aziz. 

Berbagai macam dan ukuran APS yang ditertibkan sudah diamankan dan disimpan di kantor Sekretariat Panwaslucam Bukateja. Dan apabila ada parpol yang ingin mengambil APS tersebut bisa datang langsung ke kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan Bukateja pada jam kerja.

Humas