Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslu Kemangkon Awasi Rapat Pleno DPHP, Pastikan Keakuratan Data Pemilih

Panwaslu Kemangkon Awasi Rapat Pleno DPHP, Pastikan Keakuratan Data Pemilih

Purbalingga, Selasa (6 Agustus 2024) – Panwaslu Kecamatan Kemangkon melakukan pengawasan menyeluruh terhadap rapat pleno Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) yang diselenggarakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kemangkon. Pengawasan ini bertujuan memastikan bahwa pemutakhiran data pemilih dilakukan secara jujur, transparan, dan sesuai peraturan.

Rapat pleno tersebut berlangsung di Aula Kecamatan Kemangkon dan dihadiri oleh Forkopincam Kemangkon, PPS se-Kecamatan Kemangkon, serta perwakilan partai politik tingkat kecamatan. Pengawasan turut dipantau langsung  oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Wawan Eko Mujito. 

Selama rapat pleno, Panwaslu Kecamatan Kemangkon menemukan ketidaksesuaian angka antara Berita Acara Pleno PPS dan Formulir Model A Rekap PPS di PPS Desa Bokol. Kesalahan ini berupa salah ketik pada jumlah pemilih laki-laki di Berita Acara Pleno, yang kemudian dikoreksi dengan angka yang tercantum di Formulir Model A Rekap PPS.

Panwaslu Kemangkon memberikan beberapa saran kepada PPK Kemangkon, termasuk penjelasan mengenai data pemilih yang pindah keluar, pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) sesuai jadwal, serta pentingnya menjaga keterbukaan dan transparansi dalam setiap tahapan pemilu.

Mujiono, Anggota Panwaslu Kecamatan Kemangkon Divisi PP dan PS, menegaskan bahwa peserta rapat pleno memiliki hak untuk memberikan masukan dan tanggapan disertai bukti dokumen autentik. "PPK wajib menindaklanjutinya dan melakukan perbaikan," ujarnya.

Hasil rapat pleno DPHP tingkat kecamatan ini akan dibawa ke tingkat Kabupaten Purbalingga untuk ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Sementara.

Penulis : Yuli Sutrisno (Anggota Panwaslu Kecamatan Kemangkon) 

Editor : Muhamad Purkon