Panwaslu Kelurahan/Desa se-Kecamatan Padamara Awasi Pemasangan Pengumuman Pendaftaran Calon Pantarlih
|
Purbalingga, Kamis (13 Juni 2024) – Panwaslu Kelurahan/Desa se-Kecamatan Padamara melaksanakan pengawasan terhadap pemasangan pengumuman pendaftaran calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di wilayahnya masing-masing.
Ketua Panwaslu Kecamatan Padamara, Heru Setiawan, menyatakan bahwa sesuai dengan Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Pembentukan PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih Pemilihan Umum serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, setiap tahapan dalam pembentukan Pantarlih harus diawasi secara ketat. "Kami, jajaran pengawas pemilu, melakukan pengawasan secara melekat terhadap proses, mekanisme, tata cara, dan prosedur yang dilakukan oleh PPK dan PPS dalam pembentukan Pantarlih," jelas Heru.
"Oleh karena itu, kami (Panwaslu Kecamatan Padamara) menginstruksikan kepada Panwaslu Kelurahan/Desa untuk terjun langsung melakukan pengawasan di wilayah masing-masing. Hal ini untuk memastikan apakah PPS benar-benar sudah mengumumkan pendaftaran calon Pantarlih di tempat-tempat yang mudah dijangkau masyarakat," tambah Heru.
Pada pelaksanaannya, pada Kamis sore, 13 Juni 2024, Panwaslu Desa Sokawera belum melihat PPS Desa Sokawera melakukan pemasangan pengumuman pendaftaran calon Pantarlih. Panwaslu Desa Sokawera kemudian berkoordinasi dengan PPS dan memberikan imbauan lisan agar PPS segera memasang pengumuman tersebut. Panwaslu Kecamatan Padamara juga langsung mengimbau secara lisan kepada PPK Padamara untuk menginstruksikan PPS Sokawera agar segera memasang pengumuman di balai desa dan tempat strategis lainnya. Imbauan dari Panwaslu Desa Sokawera dan Panwaslu Kecamatan Padamara segera mendapat respon dari PPS dan PPK, dan pada sore hari itu juga, PPS Desa Sokawera memasang pengumuman pendaftaran calon Pantarlih di wilayahnya.
Anggota Panwaslu Kecamatan Padamara Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Eko, mengungkapkan bahwa pengawasan ini adalah salah satu fungsi pengawas pemilu, yaitu mencegah terjadinya pelanggaran. "Melakukan pencegahan dengan berkoordinasi dengan jajaran PPK merupakan salah satu fungsi dan tugas pengawas," tutup Eko.
Penulis: Triani Dian Putri (Anggota Panwaslu Kecamatan Padamara)