Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslu Kecamatan Purbalingga Kawal Penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) Pemilu 2024 Bersama Satpol PP

Panwaslu Kecamatan Purbalingga Kawal Penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) Pemilu 2024 Bersama Satpol PP

Berseragam Hitam, Eko Bejo (Ketua Panwaslu Kecamatan Purbalingga) dampingi Jajaran Bawaslu Purbalingga tertibkan APS Melanggar

Purbalingga, 08 November 2023 Bawaslu, Panwaslu Kecamatan Purbalingga, dan Panwaslu Kelurahan/ Desa kawal penertiban Alat Peraga Sosialisasi Bersama Satpol PP. Sebelum penertiban Alat Peraga Sosialisasi dilaksanakan Panwaslu Kecamatan Purbalingga bersama mengikuti Pengarahan Dari Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Wawan Eko Mujito, S. Pd, I.
Wawan memaparkan Panwaslu Kecamatan dan panwaslu Kelurahan/Desa harus memastikan penertiban APS berjalan dengan baik sesuai dengan regulasi, yaitu Alat Peraga Sosialisasi yang mengandung unsur Kampanye dan Alat Peraga yang berada terlarang sesuai Perda Nomor 9 tahun 2016.
“Kita bertugas untuk mengawal Satpol PP agar pelaksanaan penertiban dilaksanakan dengan baik, untuk penurunan kita hanya membantu mengarahkan Alat Peraga Sosialisasi yang mengandung unsur kampanye dan yang dilarang dalam Perda, semoga ikhtiar kita dalam menjalankan keadilan pemilu menjadi media ibadah kita” ungkap Kordiv Pencegahan.
Heru Tri Cahyono, S.Sos., Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi menyampaikan “kita membantu menertibkan APS dengan mengantarkan dan menunjukkan lokasi APS yang melanggar dan mengandung unsur kampanye. Panwaslu Kecamatan untuk menghimbau Partai Politik, Peserta Pemilu untuk menertibkan sendiri APSnya yang diduga melanggar Perda dan atau mengandung unsur kampanye untuk ditertibkan sebelum kampanye”.
Ketua Panwaslu Kecamatan Purbalingga menghimbau Partai Politik dan Caleg untuk memasang Alat Peraga yang mengandung unsur kampanye pada tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 sesuai jadwal PKPU No. 03 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Penertiban perdana ini dilakukan Bancar sampai Bojong yaitu Jl. S Parman . Jumlah APS yang telah ditertibkan oleh Satpol PP sejumlah 33 APS dari Kelurahan Bancar, Purbalingga Wetan, Kedungmenjangan dan Bojong.

Oleh : Humas