Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslu Kecamatan Purbalingga Cegah Kampanye Tak Ber-STTP

Panwaslu Kecamatan Purbalingga Cegah Kampanye Tak Ber-STTP

Ketua Panwaslu Kecamatan Purbalingga, Eko Bejo Priyatno (kiri, berjaket biru dongker) sedang melakukan pencegahan pelanggaran Kampanye tak Ber STTP

Purbalingga-Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Purbalingga melaksanakan Giat Pencegahan Kerawanan Dugaan Pelanggaran Kampanye Tak Ber-STTP dalam acara MLBB Tournament yang direncanakan akan dihadiri oleh salah satu Paslon.Kegiatan dilaksanakan pada hari Sabtu (05/10/2024) pukul 15.00-20.30 WIB,  bertempat di Kedai Ken Ngopi, Jalan Jend. S. Parman No. 40, Kelurahan Bancar.
Berdasarkan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pasal 36 ayat 1, Kegiatan kampanye harus ada STTP dari Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan tingkatannya dalam hal ini Polres Purbalingga.
Ketua Panwaslu Kecamatan Purbalingga, Eko Bejo Priyatno menyampaikan imbauan kepada penanggung jawab kegiatan MLBB Tournament, Ken Ragil Turyono untuk tidak melaksanakan kegiatan Kampanye, "Kegiatan lomba MLBB belum ada STTP dari Polres Purbalingga, sehingga sesuai dengan peraturan yang berlaku tidak diperkenankan ada kegiatan Kampanye ." Ungkap Eko Bejo
Panwaslu Kecamatan Purbalingga juga menyampaikan imbauan agar ke depannya  setiap kegiatan kampanye yang akan dilakukan untuk menyampaikan pemberitahuan kepada Polres Purbalingga.
Imbauan dari Panwaslu Kecamatan Purbalingga ditindaklanjuti oleh Penanggung Jawab MLBB Tournament dengan menurunkan alat peraga kampanye yang sudah terpasang dan tidak melakukan aktivitas yang termasuk dalam kategori kegiatan kampanye selama acara berlangsung.
Panwaslu Kecamatan Purbalingga dan Panwaslu Kelurahan didampingi Kanit Intelkam Polsek Purbalingga melakukan pengawasan acara hingga selesai guna memastikan tidak ada aktivitas kampanye dalam acara tersebut.

Penulis : Rose H Lukikasari (Anggota Panwaslu Kecamatan Purbalingga)