Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslu Kecamatan Padamara Sampaikan Imbauan Pembentukan Pantarlih Pada PPK

Panwaslu Kecamatan Padamara Koordinasi dengan PPK untuk Pembentukan Pantarlih

Suasana Koordinasi antara Panwaslu Kecamatan Padamara degan PPK Kecamatan Padamara                                             

Purbalingga, Kamis (6 Juni 2023) - Panwaslu Kecamatan Padamara selenggarakan kegaiatan koordinasi dengan PPK Padamara terkait tahapan pembentukan badan adhoc penyelenggara pemilihan, yaitu Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Kegiatan ini berlangsung di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Padamara, dengan tujuan memastikan bahwa pembentukan Pantarlih berpedoman pada regulasi yang ada.

Dalam pertemuan tersebut, Panwaslu Kecamatan Padamara mengimbau PPK Padamara untuk melakukan sosialisasi dan memastikan bahwa warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih telah terdaftar dalam daftar pemilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.

Ketua Panwaslu Kecamatan Padamara, Heru Setiawan, menyatakan bahwa imbauan ini merupakan bagian dari fungsi pencegahan Panwaslu Kecamatan. "Sebelum tahapan dimulai, kami wajib memberikan imbauan kepada PPK, baik secara lisan maupun tertulis," ujar Heru. Sebelumnya, pada 31 Mei 2024, Panwaslu Kecamatan Padamara telah menyampaikan surat imbauan tertulis kepada PPK Padamara.

Pembentukan Pantarlih dijadwalkan akan dimulai pada 13 Juni 2024. Eko Setiya Aji, anggota Panwaslu Kecamatan Padamara Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, menegaskan bahwa petugas Pantarlih harus mematuhi prosedur Pencocokan dan Penelitian (Coklit) agar proses tersebut berjalan lancar dan sesuai dengan regulasi.

Koordinasi ini menegaskan komitmen Panwaslu Kecamatan Padamara untuk memastikan semua tahapan pemilu berjalan transparan dan sesuai dengan aturan, demi terciptanya pemilu yang bersih dan adil.

 

Penulis: Dian