Panwaslu Kecamatan Karangreja Imbau PPK Karangreja Patuhi Prosedur Pemutakhiran Data Pemilih
|
Purbalingga-Sabtu, 1 Juni 2024, Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslu) Kecamatan Karangreja telah mengeluarkan surat imbauan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Karangreja terkait tahapan Pemutakhiran Data Pemilih. Imbauan ini dikeluarkan dengan tujuan agar PPK dapat melaksanakan pemutakhiran data pemilih sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.
Data pemilih memegang peranan penting dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), sebagai instrumen utama untuk menjamin kualitas demokrasi.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, tahapan penyusunan dan pemutakhiran data pemilih berlangsung mulai dari tanggal 31 Mei 2024 hingga 23 September 2024.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Panwaslu Kecamatan Karangreja, Wagimin Wilman, menjelaskan, "Harapannya Petugas Pantarlih nantinya dapat bekerja dengan baik dan dapat mengakomodir pemilih, khususnya pemilih baru. Panwaslucam Karangreja juga nantinya akan ikut serta menjalankan pengawasan saat berlangsungnya tahapan pemutakhiran data pemilih."
Oleh :Humas Bawaslu Kabupaten Purbalingga