Panwaslu Kecamatan Dan Desa Se-Bukateja, Awasi Pelantikan Serentak Pantarlih
|
Purbalingga, Senin, 24 Juni 2024 – Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kecamatan Bukateja melaksanakan pelantikan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) secara serentak pada Senin, 24 Juni 2024. Kegiatan ini diawasi langsung oleh Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) dan dihadiri oleh Panwaslu kecamatan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), serta dimonitoring langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Purbalingga.
Dalam sambutannya, Mohamad Aji Soko (Anggota Panwaslu Kecamatan Bukateja) menegaskan pentingnya pengawasan langsung oleh PKD. Ia menekankan bahwa Pantarlih harus hadir dalam pelantikan tersebut karena setelah dilantik, mereka wajib mengikuti bimbingan teknis (bimtek) pencocokan dan penelitian (coklit). "Pantarlih harus tahu tata cara mencoklit dan memahami regulasi yang ada," ujarnya.
Lebih lanjut, Aji menambahkan, bahwa Pantarlih harus disiplin dan teliti dalam melaksanakan tugasnya. "Jangan sampai ada kesalahan dalam mencoklit,". "Pantarlih wajib mengikuti bimtek coklit sesuai dengan petunjuk teknis dan pedoman terbaru dari KPU," tambah Aji.
Ketua KPU Kabupaten Purbalingga dalam sambutannya menjelaskan bahwa proses coklit harus dilakukan oleh Pantarlih yang telah memiliki SK, dan tidak boleh diwakilkan. "Pantarlih harus mendatangi warga setempat dan menggunakan atribut lengkap agar tidak dikira sebagai penagih hutang. Sebelum mencoklit, Pantarlih juga harus berkoordinasi dengan Ketua RT setempat untuk mempermudah proses pencoklitan," ungkapnya.
Setelah pelantikan dan bimtek selesai, Pantarlih langsung berkoordinasi dengan Ketua RT mengenai rencana pencoklitan yang akan berlangsung selama sebulan ke depan. Pada hari pertama, Pantarlih mencoklit minimal lima keluarga, dimulai dari tokoh masyarakat. Proses pencoklitan ini diawasi langsung oleh Panwaslu kelurahan/desa.
Penulis : Aji Soko (Anggota Panwaslu Kecamatan Bukateja)