Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslu Karangjambu Pastikan Akurasi Data Pemilih dalam Rapat Pleno

Panwaslu Karangjambu Pastikan Akurasi Data Pemilih dalam Rapat Pleno

Purbalingga, Selasa (06/08/2024) – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Karangjambu awasi Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) pada Selasa, 6 Agustus 2024. Rapat ini berlangsung dari pukul 14.15 hingga 17.00 WIB di Pendopo Jambu Karang, Kecamatan Karangjambu, dan dihadiri oleh Forkopimcam, perwakilan partai politik, serta ketua dan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kecamatan Karangjambu.

Ketua Panwaslu Kecamatan Karangjambu, Sukamto, S.Kom, menegaskan bahwa saran perbaikan terkait pencocokan data pemilih yang telah disampaikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Karangjambu telah ditindaklanjuti. "Kami pastikan bahwa saran perbaikan tersebut telah dilaksanakan," ujar Sukamto.

Saeful Amin, S.Pd., Ketua PPK Karangjambu, menambahkan bahwa saran perbaikan dari Panwaslu telah diimplementasikan, dengan perubahan data di lima desa dari total enam desa di Kecamatan Karangjambu. "Perubahan data terjadi di desa Purbasari, Sirandu, Sanguwatang, Karangjambu, dan Danasari. Total ada 14 data pemilih yang mengalami perubahan, baik terkait data ganda maupun tidak memenuhi syarat (TMS). Hanya desa Jingkang yang tidak mengalami perubahan," jelas Amin.

Validasi data pemilih menjadi kunci untuk memastikan akurasi dan mutakhir data pemilih. Panwaslu Kecamatan Karangjambu memastikan bahwa pelaksanaan rekapitulasi DPHP sesuai dengan regulasi yang berlaku. Sukamto menambahkan, "Hasil pleno DPHP akan ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Sementara di tingkat KPU Kabupaten Purbalingga. Kami menghimbau PPK Karangjambu untuk mengumumkan Daftar Pemilih Sementara tepat waktu dan memajangnya di tempat yang mudah diakses masyarakat. Hal ini penting agar masyarakat dapat memeriksa apakah ada pemilih TMS yang masih tercantum, anggota keluarga yang memenuhi syarat namun belum terdaftar, serta adanya ketidakcocokan data."

Kabul Wibowo, MA, Divisi Hukum Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (HP2H) Panwaslu Kecamatan Karangjambu, menekankan bahwa rapat pleno terbuka ini merupakan langkah awal dalam menghasilkan daftar pemilih yang komprehensif, akurat, dan mutakhir untuk pemilihan serentak yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024. "Pengawasan terhadap prosedur sangat diperlukan untuk memastikan integritas proses pemutakhiran data pemilih," ujar Kabul.

Fatih Muhammad AC, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Panwaslu Kecamatan Karangjambu, menambahkan bahwa langkah ini juga bertujuan untuk mencegah potensi pelanggaran administrasi oleh penyelenggara pemilu. "Kami memastikan bahwa PPK melaksanakan imbauan dan saran perbaikan dari Panwaslu Kecamatan Karangjambu dengan baik, sebagai bentuk pencegahan terhadap kerawanan dan potensi pelanggaran administrasi," tegas Fatih.

Penulis : Kabul Wibowo (Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Karangjambu)

Editor : Muhamad Purkon