PANWASCAM DI PURBALINGGA AWASI KETAT REKAPITULASI SUARA PEMILU DI TINGKAT PPK
|
PURBALINGGA- Pasca proses pemungutan dan penghitungan suara selesai di tingkat TPS, mulai hari ini Jumat 19 April 2019 jajaran Panwaslu Kecamatan di Purbalingga mulai melakukan pengawasan proses rekapitulasi untuk menghitung perolehan suara Pasangan Calon untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Partai Politik dan Calon Anggota DPR untuk Pemilu anggota DPR, calon Perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, Partai Politik dan calon anggota DPRD Provinsi untuk Pemilu anggota DPRD Provinsi, dan Partai Politik dan calon anggota DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Teguh Irawanto, Anggota Bawaslu Purbalingga, menyampaikan “berdasar jadwal yang diterima oleh Bawaslu Purbalingga, rekapitulasi penghitungan suara ditingkat PPK dijadwalkan akan dilaksanakan selama empat hari, dimulai sejak hari ini Jumat sampai dengan Senin lusa, sehingga setelah selesai rekapitulasi di tingkat PPK ini maka akan diketahui perolehan suara baik perolehan suara Calon Presiden dan Wakil Presdien, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten di tingkat masing-masing Kecamatan”.
Lebih lanjut Teguh menyampaikan “proses rekapitulasi perolehan suara di tingkat Kecamatan pada Pemilu kali ini, sesuai peraturan dapat dilakukan secara bersamaan dengan di bagi ke dalam empat kelompok dengan mempertimbangkan jumlah TPS dan waktu yang tersedia”.
Mengacu pada Pasal 22 PKPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, keberadaan Panwaslu Kecamatan dalam rekapitulasi perolehan suara di tingkat PPK sangatlah penting. “Iya, jadi Panwaslu Kecamatan itu dapat mengajukan keberatan terhadap prosedur dan/atau selisih rekapitulasi penghitungan perolehan suara kepada PPK, apabila terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bahkan Panwaslu Kecamatan juga dapat memberikan rekomendasi kepada PPK jika ada saksi peserta pemilu yang masih merasa keberatan terhadap hasil rekapitulasi yang ada, dan PPK wajib menindaklanjuti rekomendasi dari Panwaslu Kecamatan tersebut”, tegasnya.
Humas Bawaslu Kabupaten Purbalingga