Pantau Satpol PP Tertibkan APS Melanggar, Bawaslu Purbalingga Dorong Caleg Tertibkan Secara Mandiri
|
Purbalingga-Rabu (08/11/2023) Bawaslu Kabupaten Purbalingga dan Panwaslu Kecamatan Purbalingga dampingi Satpol PP tertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) Pemilu 2024 yang tatacara pemasangannya dinilai melanggar ketentuan peraturan daerah Kabupaten Purbalingga.
Perlu diketahui sebelumnya, pada Selasa (30/10/2023) Bawaslu Kabupaten Purbalingga telah menyampaikan 1.509 data APS hasil inventarisir jajaran pengawas pemilu yang dianggap melanggar ketentuan perundang-undangan maupun peraturan daerah Purbalingga, kepada Satpol PP melalui surat No: 1482/PM.03.02/K.JT-20/10/2023.
Berbekal data hasil inventarisir Bawaslu tersebut diatas, pada 2 November 2023, Satpol PP Kabupaten Purbalingga melalui surat bernomor: 270/1242 menyampaikan pemberitahuan rencana penertiban APS melanggar kepada Bawaslu kabupaten Purbalingga.
Dikonfirmasi pasca penertiban APS, Heru Tri Cahyono, S.Sos. (Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga) selaku penanggung jawab pengawasan tahapan kampanye pemilu 2024, mengatakan,”dalam penertiban APS ini, Bawaslu hanya berwenang memantau prosesnya saja, Satpol PP lah yang bertindak sebagai eksekutor”, jelas Heru TC.
Lebih lanjut Heru menambahkan, “sebelum dilakukan penertiban, Bawaslu Purbalingga maupun Satpol PP, sebelumnya telah terlebih dahulu mengirimkan surat pemberitahuan kepada masing-masing parpol pengusung caleg, agar menertibakan sendiri APS yang melanggar secara mandiri”, jelas Heru.
“karena hingga batas waktu yang ditentukan tidak ditertibkan secara mandiri, akhirnya Satpol PP terpaksa menertibkan demi menegakkan Perda Purbalingga”, tambah Heru TC.
Selain poin diatas, Heru TC turut mendorong para caleg dan partai politik, agar menertibkan secara mandiri APS yang melanggar. “Penertiban APS melanggar di Kecamatan Purbalingga ini merupakan hari pertama. Saya berharap, para caleg di kecamatan lain bisa menertibkan sendiri APS yang melanggar, sehingga bisa dimanfaatkan untuk bahan APK pada masa kampanye mendatang”, pungkas Heru TC.
Oleh: Humas Bawaslu Kabupaten Purbalingga
Humas Bawaslu Kabupaten Purbalingga