Optimalkan Pencegahan, Panwascam Kalimanah Sampaikan Surat Himbauan Netralitas ASN
|
Purbalingga-Rabu (29/11/2023) Jajaran Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Kalimanah bersama Pantia Pengawas Kelurah Desa (PKD) lakukan optimalisasi pencegahan netralitas pihak-pihak yang dilarang terlibat politik praktis, dengan menyampaikan surat imbauan netralitas ASN, Kepala Desa, Perangkat Desa di wilayah Kecamatan Kalimanah.
Ketua Panwaslu Kecamatan Kalimanah, Lulus Dwidiyanto menyampaikan,”optimalkan pencegahan netralitas ASN di Kecamatan Kalimanah kami lakukan dengan bersurat kepada pihak-pihak yang diharuskan netral sebagaimana diatur dalam Pasal 280 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tetang Pemilu,” terang Lulus.
Lebih lanjut, Lulus berharap, dengan adanya himbauan tersebut diharapkan para pihak yang dilarang terlibat politik praktis, tidak bertindak imparsial selama tahapan pemilu khususnya selama tahapan kampanye, sehingga kondusifitas penyelenggaraan bisa menunjang terwujudkan pemilu yang Luber-Jurdil dan bermartabat, harap Lulus.
Dalam kesempatan yang sama, Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Panwaslu Kecamatan Kalimanah, Bayu Trianggana berharap setelah imbauan yang disampaikan, para ASN di wilayah Kecamatan Kalimanah bisa mempendomani aturan yang berlaku demi terciptanya Pemilu yang Luber Jurdil.
Humas