Lompat ke isi utama

Berita

Mitigasi Risiko Kriminalisasi Akibat Kekeliruan Administratif, Bawaslu Purbalingga Ikuti Penguatan Kapasitas Dinamika Tipikor

Mitigasi Risiko Kriminalisasi Akibat Kekeliruan Administratif, Bawaslu Purbalingga Ikuti Penguatan Kapasitas Dinamika Tipikor

Purbalingga, Senin (28/9/2026) — Menyadari pentingnya kehati-hatian dalam menjalankan tugas-tugas kelembagaan, jajaran pimpinan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga mengikuti penguatan kapasitas secara daring. Kegiatan bertajuk "Sosialisasi Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3/HK.03.01/K1/08/2026 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Proses Hukum Dugaan Tindak Pidana Korupsi" ini diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.  

Dalam kegiatan ini, Bawaslu Purbalingga hadir sebagai peserta agar memahami dan mampu mengantisipasi potensi kerawanan hukum, khususnya dalam pengelolaan administrasi dan keuangan. Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga Misrad didampingi Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga yang membidangi Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Teguh Irawanto, mengikuti kegiatan secara seksama.  

Menyoroti tipisnya batas antara kesalahan prosedur administratif dan unsur niat jahat (mens rea) dalam penanganan perkara, Misrad mengungkapkan bahwa pembekalan ini menjadi pengingat penting bagi lembaganya untuk selalu bekerja secara cermat, transparan, dan taat asas.  

"Kegiatan pembekalan ini sangat membantu kami di tingkat kabupaten. Pemahaman yang utuh mengenai batasan antara kesalahan administrasi dan potensi pelanggaran hukum menjadi pedoman agar kami senantiasa bekerja secara hati-hati, profesional, dan akuntabel," ujar Misrad.  

Senada dengan hal tersebut, Teguh Irawanto menegaskan bahwa langkah mitigasi risiko hukum ini sangat krusial untuk melindungi jajaran kelembagaan dari ancaman kriminalisasi akibat kekeliruan administratif. Ia juga menekankan pentingnya penguatan pengawasan internal guna memastikan setiap program berjalan di atas jalur regulasi yang benar.  

"Melalui pemetaan regulasi dan pemahaman teknis hukum yang diberikan, kami didorong untuk terus memperkuat tertib administrasi serta membangun mekanisme pengawasan internal yang solid. Ini adalah bentuk ikhtiar preventif agar roda kelembagaan tetap berjalan aman sesuai ketentuan perundang-undangan," pungkas Teguh.

Penulis : Muhamad Purkon

Tag
#BawasluPurbalingga #KawalHakPilih #DataPemilih #PDPB2026 #DemokrasiBerkualitas #KPU #PengawasanPemilu #Purbalingga