Menjelang Akhir Tahun 2021, Bawaslu Purbalingga Gotong Royong Benahi Arsip Kantor
|
PURBALINGGA.- Pimpinan dan segenap sekretariat Bawaslu Kabupaten Purbalingga hari ini, Senin 27 Desember 2021, secara bersama-sama bergotong royong menata dokumen kearsipan kantor, di aula kantor Bawaslu Purbalingga.
Kegiatan gotong royong penataan arsip ini dilakukan dalam rangka membenahi dan mengatur pendataan arsip kantor sehingga tidak tercecer dan tidak rusak.
Keterangan gambar : Sunyoto tengah menunjukkan salah satu berkas yang diarsipkan
Sunyoto, staff sekretariat Bawaslu Purbalingga yang ikut dalam gotong royong penataan arsip meyampaikan bahwa "memang penataan arsip ini belum ideal, selain karena tempat (almarinya) belum tersedia yang memadai, juga karena waktunya yang mendesak sehingga dokumen-dokumen ini harus segera dibenahi. Namun meskipun demikian, pembenahan dokumen-dokumen ini dilakukan secara hati-hati dan dilakukan pengklasifikasian sesuai dengan jenis dokumennya".
Sesuai dengan Undang – undang Nomor 7 tahun 1971 Bab IV pasal 9-10 yang mengatur tatalaksana penyelamatan dan perlindungan arsip bahwa pengumpulan dan pemeliharaan dan penyelamatan arsip adalah merupakan kewajiban setiap lembaga dan badan pemerintahan.
Berikut di bawah ini beberapa prinsip dasar kearsipan yang menjadi perhatian:
- Arsip sebagai pusat ingatan memberikan dorongan untuk rencana-rencana baru baik merupakan kegiatan spritual maupun duniawi.
- Arsip sebagai media penyimpanan naskah-naskah pemerintahan dan naskah bersejarah.
- Arsip merupakan fakta sejarah kearsipan yang menunjukan keberadaan arsip dalam pemahaman arsip konvensional, identik, yang mempunyai informasi berharga dalam pelaksanaan administrasi.
- Selain itu, arsip sebagai perwujudan ide dan gagasan manusia yang dapat menghasilkan karya untuk manusia.
- Arsip juga merupakan susunan konsep dalam bentuk fakta dan citra yang dapat diterima dan memiliki manfaat sebagai bahan perencanaan, pelaksanaan dan pengedalian.
- Arsip sebagai cerminan kehidupan yang dapat direnungi dan diambil manfaatnya dimasa mendatang.
- Merupakan kesatuan dalam merekam informasi yang memiliki kualifikasi lengkap dan terpercaya, menyeluruh dan tidak dapat dibagi-bagi, saling menjelaskan antar bagian dan mempunyai hubungan yang rasional dengan arsip sejenis.
- Arsip merupakan perwakilan ingatan manusia yang dituangkan dalam sebuah media.
- Arsip harus selalu tetap dan dapat dipercaya.
- Arsip merupakan respresentasi dari kebudayaan dan peradatan yang dilahirkan dari aktivitas berbagai kegiatan.
- Arsip merupakan bukti dari gagasan dan apa yang sudah diputuskan.
- Arsip sebagai ekspresi dari pengetahuan dan pengalaman.
- Arsip merupakan bahan yang spesifik karena terbentuk dalam sebuah proses kegiatan atau transaksi yang digunakan sebagai bahan referensi dab sevagai sunber asli sebagai alat pertanggung jawaban maupun untuk kepentingan penelitian.
- Arsip hanya diperuntukan bagi pemakai jasa informasi yang berhak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Oleh : Humas Bawaslu Kabupaten Purbalingga