MEMASUKI MASA TENANG, RIBUAN APK DITERTIBKAN BAWASLU PURBALINGGA
|
PURBALINGGA – Lebih dari 15 ribu lebih alat peraga kampanye (APK) ditertibkan secara serentak oleh jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Purbalingga, Minggu (14/4). Penertiban dilakukan mengingat sudah mulai memasuki masa tenang. Ribuan APK yang telah ditertibkan tersebut terdiri dari baliho, spanduk, banner, bendera, maupun alat peraga kampanye yang di pasang ditempat berbayar.
Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Imam Nurhakim mengatakan, pihaknya mulai bergerak hari ini sejak pukul 08.00 Wib. Penertiban juga dilakukan oleh jajaran Panwascam, Pengawas Desa/Kelurahan dan pengawas TPS di seluruh kecamatan.
Penertiban tersebut dilakukan berdasarkan Pasal 26 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu perihal selesainya masa kampanye dan masuknya masa tenang.
“Masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu dalam bentuk apapun termasuk pemasangan APK dan Bahan Kampanye.
“Jadi kalau mengacu pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2019, masa tenang dimulai pada tanggal 14 April sampai dengan 16 April 2019,” katanya.
Sebelum proses penertiban APK tersebut dilaksanakan, dua hari sebelumnya, yaitu pada hari Jumat 12 April 2019 Bawaslu Kabupten Purbalingga menggelar Rakor bersama mitra kerja yang dihadiri oleh Kodim, Polres, Satpol PP, Kasi Pemtantribum Kecamatan, Ketua PPK serta Panwascam se Kabupaten Purbalingga.
Dalam rakor tersebut selain dibahas teknis persiapan penertiban APK dan Bahan Kampanya, juga dibahas beberapa hal diantaranya terkait kesiapan Polres Purbalingga dalam pengamanan Pemilu, kesiapan KPU dalam menggelar pelaksanaan tahapan pemungutan dan penghitungan suara, serta kesiapan jajaran Bawaslu dalam melakukan patroli pengawasan Pemilu dan pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan suara di semua TPS di wilayah Kabupaten Purbalingga.
Imam menambahkan “sebelum jajaran Bawaslu menertibkan APK bersama Satpol PP, terlebih dahulu memberikan surat imbauan kepada Peserta Pemilu untuk menertibkan sendiri APK dan Bahan Kampanyenya. APK dan Bahan Kampanye yang belum ditertibkan tersebut oleh jajaran Bawaslu Purbalingga bersama Satpol PP hari ini (14/4) dilakukan penertiban serentak di semua wilayah.”
Humas Bawaslu Kabupaten Purbalingga