Matangkan Data Partisipasi Masyarakat, Bawaslu Purbalingga Ikuti Rakor Penarikan Data Semester I
|
Purbalingga, Kamis (18/6/2026) – Bawaslu Kabupaten Purbalingga mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Penarikan Data Partisipasi Masyarakat (Parmas) semester satu yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah secara daring dari Kantor Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Jl. Mayjen DI Panjaitan No. 41, Kamis (18/6).
Rakor tersebut diikuti jajaran pimpinan dan staf Bawaslu Kabupaten Purbalingga untuk memastikan kesamaan persepsi terkait pengisian data Parmas agar valid saat ditarik ke sistem Bawaslu RI. Tenggat pengisian data sendiri ditetapkan paling lambat pada 29 Juni 2026 mendatang.
Dalam rapat tersebut, Kepala Bagian Pengawasan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Herusse, menekankan pentingnya konsolidasi data, khususnya untuk kegiatan-kegiatan Parmas non-anggaran yang selama ini sering terlewatkan dalam pencatatan.
Siap Lakukan Pemutakhiran Data
Menanggapi arahan tersebut, Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Wawan Eko Mujito, berkomitmen segera melakukan koreksi dan pemutakhiran data sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Bawaslu RI. Salah satu fokus utama yang akan diperbaiki adalah sinkronisasi administrasi laporan pertanggungjawaban (SPJ) agar kesesuaian antara jumlah peserta, undangan, daftar hadir, dan kuitansi tetap terjaga.
"Kami menyimak dengan seksama poin-poin teknis yang disampaikan, terutama mengenai standardisasi input data Parmas. Kami akan segera melakukan pengecekan ulang terhadap data yang ada, mulai dari kategorisasi komunitas digital, lokasi Pojok Pengawasan, hingga kejelasan klasifikasi pengembangan pengawasan partisipatif, baik yang sifatnya Terlatih, Berfungsi, maupun Bergerak," ujar Wawan.
Perbaikan Teknis dan Administrasi
Dalam diskusi teknis, peserta rapat mendapatkan pencerahan mengenai solusi kendala teknis, seperti kendala unggah dokumen dan tata cara penginputan sertifikat kegiatan. Selain itu, ditekankan pentingnya penulisan nama komunitas yang spesifik dengan menyertakan lokus wilayah, agar tidak dianggap sebagai komunitas berskala nasional.
Bawaslu Kabupaten Purbalingga juga mencatat arahan khusus mengenai Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) bagi pemilih pemula, di mana bukti administrasi menjadi syarat mutlak kelulusan peserta.
"Kami akan memastikan setiap data yang kami unggah ke sistem memiliki bukti dukung yang kuat dan akurat. Harapan kami, data dari Purbalingga dapat berkontribusi positif terhadap capaian kinerja Bawaslu Provinsi Jawa Tengah secara keseluruhan di tingkat nasional," tambah Wawan.
Rapat ini ditutup dengan kesepakatan bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah akan terus memfasilitasi pendampingan verifikasi data bagi setiap kabupaten/kota hingga tenggat waktu pengunggahan berakhir pada akhir Juni mendatang.
Penulis : Muhamad Purkon