Lompat ke isi utama

Berita

Masuki Tahapan Pilkada 2024, Bawaslu Purbalingga Gencar Lakukan Pencegahan

Masuki Tahapan Pilkada 2024, Bawaslu Purbalingga Gencar Lakukan Pencegahan

Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga (kiri) menyampaikan secara langsung kepada Ketua KPU Kabupaten Purbalingga (kanan)

Purbalingga, Selasa (23/04/2024) Bawaslu Kabupaten Purbalingga sampaikan surat imbauan kepada KPU Kabupaten Purbalingga terkait proses perekrutan jajaran Ad hoc KPU melalui surat nomor 625/PM.03.0 2/K.JT-20/04/2024.
Dikonfirmasi secara terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga Misrad, S.E. mengungkapkan bahwa imbauan tersebut ditujukan kepada KPU Kabupaten Purbalingga agar mematuhi ketentuan perekrutan jajaran Adhoc yang telah diterbitkan oleh KPU RI.
Secara ringkas Misrad menjelaskan, ketentuan perekrutan jajaran Ad hoc KPU harus mematuhi jadwal dan tata cara sebagaimana yang telah ditentukan oleh KPU.
Dalam kesempatan yang sama, Misrad turut mengungkapkan, Bawaslu Kabupaten Purbalingga sebelumnya juga telah menyampaikan himbauan kepada Bupati Kabupaten Purbalingga agar tidak melakukan rotasi jabatan 6 bulan sebelum penetapan peserta Pilkada 2024 melalui surat nomor: 566/PM.03.02/K.JT-20/04/2024.
Terkait himbauan tersebut di atas, Misrad menjelaskan bahwa himbauan tersebut ditujukan dalam rangka melakukan pencegahan pelanggaran pengerahan birokrasi secara TSM pada Pilkada 2024.

Dengan berbagai bentuk pencegahan yang telah dan sedang dilaksanakan oleh Bawaslu kabupaten Purbalingga, diharapakan pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Tengah, serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Purbalingga pada Pilkada serentak tahun 2024 bisa berjalan lancar dan menghasilkan pemimpin berkualitas.

Penulis : Muhamad Purkon

Fotografer : Muhamad Purkon