Lompat ke isi utama

Berita

Laksanakan SE Bawaslu No. 30 Tahun 2025, Bawaslu Purbalingga Nyanyikan Lagu "Indonesia Pusaka"

Laksanakan SE Bawaslu No. 30 Tahun 2025, Bawaslu Purbalingga Nyanyikan Lagu "Indonesia Pusaka"

Purbalingga, 22 Juli 2025 – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga mengimplementasikan Surat Edaran (SE) Bawaslu RI No. 30 Tahun 2025 dengan menyanyikan lagu "Indonesia Pusaka" ciptaan Ismail Marzuki pagi ini Pukul 10.00 WIB.

Langkah ini diambil sebagai bentuk penguatan nilai-nilai kebangsaan dan semangat menjaga integritas penyelenggaraan pemilu di tengah masyarakat.  
Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Misrad, menjelaskan bahwa inisiatif ini sejalan dengan upaya menanamkan rasa cinta tanah air sekaligus memaknai peran pengawas pemilu sebagai penjaga demokrasi.

 "Lagu Indonesia Pusaka dipilih karena syairnya menggugah semangat kebangsaan dan mengingatkan kita bahwa Indonesia adalah warisan berharga yang harus dijaga, termasuk melalui pengawasan pemilu yang jujur dan adil," ujar Misrad saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (22/7/2025).

Misrad menambahkan, SE Bawaslu RI No. 30 Tahun 2025 menginstruksikan seluruh jajaran Bawaslu seluruh Indonesia untuk memperkuat identitas kebangsaan dalam kerja-kerja pengawasan. "lagu nasional ini dipilih untuk membangun dan membangkitkan kesadaran kolektif rasa nasionalisme aparatur Bawaslu tentang pentingnya pemilu yang berintegritas," pungkas Misrad.

Penulis : Muhamad Purkon