Lagi, Bawaslu Kabupaten Purbalingga Temukan Data Pemilih Berpotensi Masalah
|
Purbalingga, Rabu (10/05/2023)Badan Pengawas Pemilihan Umam (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga kembali menyampaikan saran perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024, kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga.
Saran perbaikan tersebut, merupakan hasil pengawasan pencermatan kembali terhadap DPS yang dilakukan oleh Jajaran Bawaslu Kabupaten Purbalingga.
Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga Dr.Imam Nurhakim mengatakan, “saran perbaikan serupa telah kami sampaikan kepada KPU Kabupaten Purbalingga pada kamis 4 mei lalu, ini merupakan yang kedua kalinya. Data yang disampaikan sebagai saran perbaikan, masih fokus pada persoalan yang sama, berkenaan dengan daftar pemilih sementara (DPS), misalnya saja, pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang masuk dalam DPS dan Yang memenuhi syarat namun belum masuk dalam DPS,” Ungkap Imam.
Misrad, Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Purbalingga menambahkan, “sebanyak 622 data pemilih telah kami sampaikan kepada KPU Kabupaten Purbalingga, 540 data pemilih TMS masuk dalam DPS dan 82 pemilih MS belum masuk dalam DPS, sehingga kalau dijumlahkan menjadi 622 data pemilih, terang Misrad.
Bawaslu kabupaten Purbalingga berharap, KPU Kabupaten Purbalingga segera menganalisis dan menindak lanjuti saran perbaikan tersebut, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penulis: Sefurokhman, S.Kom.