KOMISI ASN MINTA BUPATI PURBALINGGA BERIKAN SANKSI SEDANG BAGI PNS TAK NETRAL
|
PURBALINGGA - Komisi Aparatur Sipil Negara telah meyampaikan surat rekomendasi kepada Bupati Purbalingga sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian di Kabupaten Purbalingga terkait pemberian hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak netral pada Pemilu 2019.
Dalam Surat rekomendasi KASN yang ditujukan kepada Bupati Purbalingga dengan tembusan kepada Bawaslu Kabupaten Purbalingga tersebut disebutkan bahwa terbukti ada salah satu ASN di wilayah Purbalingga yang telah melanggar Pasal 2 huruf (f) UU No.5 Tahun 2014 tentang ASN antara lain penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan asas netralitas yang dimaknai setiap pegawai SN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun dan Pasal 4 ayat (12) PP No.53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS yang mengatur setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, DPR, DPD atau DPRD. Terkait dengan pelanggaran yang dilakukan oleh salah seorang ASN tersebut, KASN merekomendasikan kepada Bupati Purbalingga untuk memberikan sanksi hukuman disiplin sedang.
Sebelumnya Bawaslu Kabupaten Purbalingga menerima laporan dugaan pelanggaran netralitas salah seorang ASN di wilayah Purbalingga pada Pemilu 2019 yang lalu. Salah seorang ASN tersebut diduga telah melakukan tindakan yang mengarah pada keberpihakan kepada salah satu pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu 2019. Terhadap laporan tersebut Bawaslu Kabupaten Purbalingga telah menindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi, pengkajian yang kemudian hasilnya direkomendasikan kepada KASN.
Humas Bawaslu Kabupaten Purbalingga