Lompat ke isi utama

Berita

Khusus Kecamatan Karangjambu, Bawaslu Purbalingga Perpanjang Masa Pendaftaran Panwascam

Bawaslu Purbalingga telah melakukan masa pendaftaran Panwas Kecamatan sejak tanggal 27 November 2019 sampai dengan 3 Desember 2019 yang lalu.

Berdasar data yang ada, sampai pada tanggal 3 Desember 2019 total pendaftar sebanyak 206 pendaftar dari 18 Kecamatan se Kabupaten Purbalingga.

Setelah dilakukan penelitian berkas dan rekap pendaftar tiap-tiap kecamatan, diperoleh data bahwa jumlah pendaftar dari Kecamatan Karangjambu belum memenuhi jumlah minimal pendaftar yaitu 6 (enam) orang.

Setiawati Kordiv Organisasi dan SDM menjelaskan “untuk hari terakhir sendiri sudah terdapat 77 berkas pendaftaran, total sudah ada 206 berkas yang masuk, namun memang khusus di kecamatan Karangjambu belum memenuhi kuota yaitu minimal 6 (enam) orang pendaftar yang memenuhi syarat.” jelas Setiawati.

Baca Juga Pengumuman Pendaftaran Panwas Kecamatan

Kecamatan Karangjambu sendiri hingga hari terakhir baru terdapat 4 pendaftar. Sehubungan dengan hal tersebut Kelompok Kerja Pembentukan Panwas Kecamatan Bawaslu Kabupaten Purbalingga dengan mendasari pada ketentuan yang ada memutuskan untuk melakukan perpanjangan masa pendaftaran Panwas Kecamatan khsusu Kecamatan Karangjambu selama 5 (lima) hari terhitung mulai tanggal 6 sampai dengan 10 Desember 2019.

Setiawati juga menambahkan terkait perpanjangan sendiri sudah menyiapakan administratifnya “tentunya sudah kami buat pengumumannya dan kita distribusikan per hari ini 05 Desember 2019 dan besok tanggal 6 Desember 2019 sudah mulai melayani penerimaan berkas dan disamping itu juga menyiapkan pengumuman administrasi dan tes socrative” jelasnya.

Humas Bawaslu Purbalingga

LINK FORMULIR PENDAFTARAN, KLIK DISINI

Tag
Berita