Lompat ke isi utama

Berita

Jelang Tahapan Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Purbalingga Ikuti Pembahasan Identifikasi Masalah Penyelesaian Sengketa

Purbalingga- Senin, 23 Mei 2022, Bawaslu Kabupaten Purbalingga mengikuti Rapat pembahasan identifikasi masalah dan pemetaan permasalahan, Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Penyelesian Sengketa di Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.

Dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Purbalingga diikuti oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga sekaligus Koordinator Divisi penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Teguh Irawanto S.IP dan dua staf yang membidangi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Azmi Nidaurrakhmah, S.H dan Puja Dwi Pangestu, S.H.

Kegiatan ini dilakukan dalam rangka menampung masukan permasalahan-permasalahan yang dihadapi Bawaslu Kabupaten/Kota dalam Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu. Rapat Pembahasan dilakukan secara daring melalui aplikasi Zoom.

Permasalahan-permasalahan Hukum yang dibahas mengenai Lama Waktu Penyelesaian Sengketa, Subjek dan Objek Sengketa, Penerimaan Permohonan, Aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS), Verifikasi dan Registrasi Permohonan, Mediasi, Pihak Terkait, Adjudikasi, Proses Pembuktian dalam Adjudikasi, Penyusunan Putusan, Koreksi, Sengketa Antar Peserta, Aparatur, Sarana dan Prasarana.

Bagi Bawaslu Kabupaten/ Kota ketika Pemilu 2019 dan Pemilihan 2020 yang terdapat sengketa, menyampaikan permasalahan-permasalahan yang terjadi dilapangan. Dari 35 Bawaslu Kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah, beberapa diantaranya terdapat Sengketa yang timbul selama Tahapan Pemilu maupun Pemilihan, yaitu Bawaslu Kabupaten Wonosobo, Bawaslu Kabupaten Sragen, Bawaslu Kabupaten Bawaslu Kabupaten Rembang, Bawaslu Kota Surakarta, Bawaslu Kabupaten Pati, Bawaslu Kabupaten Brebes, Bawaslu Kabupaten Blora, Bawaslu Kabupaten Banyumas dan Bawaslu Kabupaten Pemalang.

Oleh: Humas Bawaslu Kabupaten Purbalingga

Tag
Berita