Lompat ke isi utama

Berita

Jelang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih, Bawaslu Purbalingga Berikan Penguatan Kapasitas Jajaran Panwaslucam

Jelang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih, Bawaslu Purbalingga Berikan Penguatan Kapasitas Jajaran Panwaslucam

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga laksanakan penguatan kapasitas jajaran Adhoc pengawas pemilu, berlangsung di Guma Landscape Café and Villa

Purbalingga, 22 Juni 2024 - Jelang pemutakhiran data pemilih, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga laksanakan penguatan kapasitas jajaran Adhoc pengawas pemilu, berlangsung di Guma Landscape Café and Villa. Menghadirkan Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Purbalingga, pada pukul 08.00 s.d 16:00 WIB. 

Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Misrad menyampaikan pentingnya pengawasan tahapan pemutakhiran data pemilih. Lebih lanjut, Misrad juga menyoroti sejumlah kendala yang mungkin dihadapi selama pengawasan tahapan tersebut. 

Selain poin diatas, Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga turut menjelaskan Surat Keputusan Ketua Bawaslu RI terbaru nomor 251/PM/K1/06/2024 tentang pembagian tugas pengawasan pada panwaslu kecamatan. 

Sudarmadi, Anggota KPU Kabupaten Purbalingga yang membidangi Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi., dalam paparannya, menjelaskan timeline kegiatan tahapan pemutakhiran data pemilih sebagai berikut: 

Penerimaan DP4: 24 April 2024 - 31 Mei 2024 

Sinkronisasi oleh KPU: 24 April 2024 - 23 Mei 2024 

Pemetaan oleh KPU kabupaten/kota: 23 Mei 2024 - 13 Juni 2024 

Penggandaan Daftar Pemilih dan distribusi alat kelengkapan kerja coklit: 13 Juni 2024 - 23 Juni 2024 

Pencocokan hasil coklit: 25 Juli 2024 dan seterusnya

Peningkatan kapasitas jajaran Panwaslucam 22 Juni 2024

Selain time line, Sudarmadi turut menjelaskan berbagai dinamika yang akan dihadapi dalam pelaksanaan coklit. Oleh sebab itu, Sudarmadi berharap kerjasama antara jajaran Bawaslu dan KPU selama tahapan pemutakhiran data pemilih, bisa terjalin dengan baik. 

“Pantarlih yang akan melaksanakan tugas pemutakhiran data pemilih, bukan hal mustahil akan melakukan kesalahan, oleh sebab itu penting kiranya jajaran Panwaslu Desa, Kecamatan atau bahkan Bawaslu Kabupaten Purbalingga bisa menyampaikan saran masukan dan perbaikan, seandainya menemukan kesalahan,”harap sudarmadi. 

Dengan diselenggarakannya penguatan kapasitas tersebut, diharapkan jajaran pengawasan pemilu Adhoc akan lebih siap dalam melakukan pengawasan pemutakhiran data pemilih, baik dari segi tatacara pengawasan maupun pengadministrasian hasil pengawasan, sehingga proses pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai ketentuan.

Penulis : Muhamad Purkon