Jelang Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Bawaslu Purbalingga Sampaikan Saran Perbaikan
|
Purbalingga-menjelang pleno penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Tahun 2024 tingkat Kabupaten, Bawaslu Kabupaten Purbalingga sampaikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Purbalingga terkait temuan hasil pencermatan dan pengawasan terhadap Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang dilakukan jaran pengawas pemilu, pada Minggu (18/06/2023).
Misrad, S.E. (Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga) selaku penanggung jawab pengawasan tahapan tersebut menjelaskan, data hasil pengawasan dan pencermatan yang dimaksud diantaranya yakni, potensi pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) yang masuk dalam daftar pemilih sejumlah 310 data pemilih, dan pemilih memenuhi syarat belum masuk dalam daftar pemilih sejumlah 129 data pemilih, serta pemilih yang saat ini berada diluar negeri sejumlah 3 data pemilih.
Atas temuan data tersebut, Bawaslu Kabupaten Purbalingga mendorong KPU Kabupaten Purbalingga untuk menganalisis dan menindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku. Dengan saran perbaikan ini, Bawaslu Purbalingga berharap daftar pemilih tetap yang akan ditetapkan tanggal 20 Juni 2023 mendatang, menghasilkan data yang valid dan akuntabel.