Lompat ke isi utama

Berita

Jelang Pemutakhiran Data Pemilih, Panwaslucam Rembang Sampaikan Himbauan

Jelang Pemutakhiran Data Pemilih, Panwaslucam Rembang Sampaikan Himbauan

Purbalingga, (3/6/2024) Jelang Tahapan Pembentukan Badan Adhoc Pantarlih dan Pemutakhiran daftar Pemilih, Panwaslu Kecamatan Rembang sampaikan Imbauan secara tertulis kepada PPK Kec.Rembang . Surat Imbauan tersebut disampaikan langsung oleh Supriyono Ketua Panwaslu Kecamatan Rembang didampingi Rochman Anggota Panwaslu Kecamatan Rembang yang membidangi Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas., dan diterima secara langsung oleh Ketua PPK Kec.Rembang Anita Indah Wulanti di Sekretariat PPK Kec.Rembang
Supriyono menyampaikan Imbauan tersebut berisi pokok imbauan tentang Pembentukan Badan Adhoc Pantarlih dan Kegiatan Pemutakhiran data  pemilihan agar dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang ada .
Sebagaimana telah dikatahui Bersama, jadwal Pembentukan Badan Adhoc Pantarlih diundur yang sedianya dimulai dari tanggal 6 Juni menjadi tanggal 13 Juni 2024
’Sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 638 atas perubahan Keputusan KpU 476 jadwal Pembentukan Pantarlih diundur, sehingga sebagai Fungsi Pencegahan kami jajaran pengawas memberikan imbaun Secara tertulis lebih awal agar potensi pelanggaran ditiap tahapan dapat dicegah, “Ungkap Rochman Selaku Divisi Hukum, Pencegahan,Parmas dan Humas
Kecamatan Rembang sendiri memiliki jumlah Pemetaan TPS sementara sebanyak 105 TPS,dan membutuhkan jumlah pantarlih sekitar 197 petugas, jumlah ini tentu lebih kecil kebutuhan SDM untuk petugas pantarlih dibandingkan Pemilu Tahun 2024 yang jumlah TPS 222 dan jumlah Pantarlih juga 222 orang. Hal ini disebabkan oleh ketentuan jumlah pemilih tiap TPS pada Pemilihan maksimal 600 pemilih. Sehingga harapanya , Pantarlih yang terbentuk nanti merupakan orang orang yang memiliki kemampuan memadai sehingga bisa melakukan Coklit kepada Pemilih sebanyak itu.

Penulis : Rochman (Dvisi H2PH Panwascam Rembang)