Lompat ke isi utama

Berita

Jalani Monev KIP, Bawaslu Purbalingga Selenggarakan Rakernis Pengelolaan dan Pelayanan Data dan Informasi Publik 2024

Jalani Monev KIP, Bawaslu Purbalingga Selenggarakan Rakernis Pengelolaan dan Pelayanan Data dan Informasi Publik 2024

Indra Asokha Mahendra Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah (tengah-berbatik hitam) sedang menyampaikan paparan dalam Rakernis Pengelolaan dan Pelayanan Data dan Informasi Publik 2024

Purbalingga, 21 Agustus 2024 -  Bawaslu Kabupaten Purbalingga laksanakannya Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pengelolaan dan Pelayanan Data dan Informasi Publik Tahun 2024, hadirkan Ketua Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Tengah, bertempat di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Pukul 10.00 s.d selesai.

Dalam sambutannya, Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Teguh Irawanto menyampaikan rasa terimakasih kepada narasumber, Indra Asokha Mahendra, Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah periode 2023-2026. lebih lanjut, Teguh Irawanto menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik tak terkecuali Bawaslu, yakni untuk menyampaikan informasi terkait pemilu kepada masyarakat, tentu saja dengan mematuhi batasan-batasan yang berlaku.

Dalam paparannya Indra Asokha Mahendra, mengupas keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Mahendra menjelaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan bentuk pemenuhan hak asasi manusia dan penting untuk menjamin pemilu yang jujur, adil, dan demokratis. Ia juga menekankan berbagai jenis informasi yang harus disediakan, termasuk informasi berkala, setiap saat, serta informasi serta merta yang harus dipenuhi oleh Bawaslu.

Dengan diselenggarakannya kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan pemahaman peserta mengenai pengelolaan dan pelayanan data serta informasi publik, serta memperkuat transparansi dalam penyelenggaraan pemilu di Kabupaten Purbalingga.

Penulis : Setiawati

Editor : Muhamad Purkon