Jajaran Panwaslu Kecamatan Mrebet, Dampingi Satpol PP Tertibkan APK dan APS Melanggar
|
Purbalingga–Sabtu, 25 November 2023 Jajaran Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Mrebet bersama dengan Panitia Pengawas Pemilu Desa (Panawaslu Desa), dampingi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang melanggar aturan.
Kegiatan penertiban ini merupakan langkah proaktif dalam menjaga integritas dan keberlanjutan proses demokrasi di wilayah Kecamatan Mrebet. sebelumnya, jajaran Panwaslu Kecamatan Mrebet telah melakukan pemantauan dan inventarisir secara intensif terhadap pemasangan APK dan APS diwilayah Kecamatan Mrebet dan dilaporkan secara berjenjang kepada Bawaslu Kabupaten Purbalingga.
Atas hasil inventarisir tersebut, selanjutnya dilakukan koordinasi antara Bawaslu dan Satpol PP unutk melakukan penertiban bersama. Dalam operasi penertiban yang berlangsung hari ini (25/11-red), Satpol PP didampingi oleh Anggota Panwaslu Kecamata Mrebet dan Panwaslu Desa menertibkan sejumlah APK dan APS yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini termasuk APK dan APS yang dipasang di lokasi terlarang, melanggar batasan ukuran, atau tidak mencantumkan informasi yang diperlukan.
Dikonfirmasi secara terpisah, Harun Setiawan (Ketua Panwaslu Kecamatan Mrebet) berharap, dengan adanya penertiban APS ini, kedepan calon dan tim kampanye bisa mematuhi aturan yang telah ditetapkan, sehingga APS yang ada tidak ditertibkan petugas (Satpol PP), pungkas Harun.
Humas