Jaga Integritas Data Pemilih, Bawaslu Purbalingga Layangkan Imbauan ke KPU untuk Triwulan III 2026
|
Purbalingga, Senin (20/07/2026) – Dalam rangka menjamin akurasi dan melindungi hak pilih warga negara, Bawaslu Kabupaten Purbalingga secara resmi melayangkan surat imbauan kepada KPU Kabupaten Purbalingga terkait pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) untuk Triwulan III Tahun 2026, Senin (20/07) siang.
Surat bernomor 68/PM.00.02/K.JT-20/07/2026 ini memuat 11 poin strategis sebagai pedoman bagi KPU dalam melakukan penyusunan rekapitulasi data pemilih agar tetap sejalan dengan prinsip-prinsip pemutakhiran yang komprehensif, akurat, dan transparan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Misrad, menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk fungsi pencegahan pelanggaran agar tidak ada hak pilih yang terabaikan. "Kami menekankan pentingnya KPU untuk selalu berpegang pada prinsip pemutakhiran data yang akurat dan mutakhir. Fokus utama kita adalah memastikan setiap warga yang memenuhi syarat terdata dengan baik, sementara data yang tidak lagi memenuhi syarat segera dibersihkan melalui mekanisme yang sesuai aturan perundang-undangan," ujar Misrad.
Misrad menambahkan bahwa koordinasi lintas instansi, khususnya dengan Disdukcapil, harus dimaksimalkan untuk menindaklanjuti potensi data ganda atau data anomali yang masih sering ditemukan di lapangan.
Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (P2H) Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Wawan Eko Mujito, menyoroti pentingnya keterbukaan KPU kepada publik dan pengawas pemilu dalam proses ini.
"Kami secara tegas mengimbau KPU untuk melaksanakan rapat pleno terbuka setiap tiga bulan dengan mengundang pihak terkait, termasuk Bawaslu. Hasil rekapitulasi pun harus segera diumumkan melalui kanal resmi KPU agar masyarakat dapat ikut mengawal dan memberikan tanggapan jika ditemukan kekeliruan," tutur Wawan.
Wawan juga menekankan perlunya sosialisasi yang masif terkait kegiatan pencocokan dan penelitian secara terbatas (coktas) agar masyarakat memahami proses pemutakhiran ini. "Penggunaan aplikasi Sidalih harus dioptimalkan untuk memelihara data secara berkelanjutan. Bawaslu akan terus mengawasi tindak lanjut KPU terhadap saran perbaikan yang kami berikan, demi terciptanya daftar pemilih yang kredibel di Kabupaten Purbalingga," pungkas Wawan.
Penulis : Muhamad Purkon